Reaksi Prabowo Subianto Menang Sengketa Pilpres di MK, Akui Bersyukur, Rencana ke Depan Diungkap

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden terpilih, Prabowo Subianto memberikan pidato kemenangan di kediamannya di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024). Prabowo didampingi ketua partai pengusung menyampaikan pidato kemenangannya di hadapan awak media, seusai KPU mengumumkan hasil perolehan rekapitulasi suara pemilu 2024.

TRIBUNJATIM.COM - Presiden terpilih Pilpres 2024, Prabowo Subianto bersyukur karena proses sengketa Pilpres di MK telah usai.

Tak hanya itu, dirinya juga berterima kasih kepada pihak yang mendukungnya.

Prabowo juga berkomentar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan dirinya bersama cawapres Gibran Rakabuming Raka. 

Ia juga menyebut optimis menghadapi langkah selanjutnya.

Baca juga: Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Optimis : Insya Allah Pak Prabowo Menang

Hal tersebut disampaikan Prabowo saat dirinya meningalkan kediamannya di Jalan Kertanegara Nomor IV, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) malam. 

Prabowo menegaskan rasa syukurnya atas selesainya proses sengketa Pilpres di MK.

"Ya kita bersyukur proses di Mahkamah Konstitusi sudah selesai," kata Prabowo.

Kemudian kata dia, dirinya bersiap untuk menghadapi masa depan.

Ketua Umum Gerindra itu menyampaikan juga pada Rabu (24/4/2024) dirinya bakal datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

"Tentunya lakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi masa depan, saya kira itu dari saya ya. Ya kalau tidak salah hari Rabu kita akan ke KPU, saya kira itu saja,"kata pria berzodiak libra itu. 

Tak hanya itu Prabowo juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada rakyat, pendukung, dan juga kepada MK yang sudah menjalankan tugas.

"Terima kasih dukungannya, terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang sudah menjalankan tugas yang berat, saya kira itu saja," kata Prabowo.


"Terima kasih kepada semua unsur, semua pihak yang telah bekerja keras. Saya kira itu ya, terima kasih, sudah sabar," kata Prabowo

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta.

Halaman
123

Berita Terkini