Berita Malang

Sosok Kakak Beradik yang Produksi Sabu di Malang di Mata Tetangga, Dikenal Pendiam

Penulis: Luluul Isnainiyah
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengamankan rumah produksi sabu-sabu di Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (22/4/2024). Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang membongkar rumah produksi sabu-sabu dengan mengamankan tiga tersangka. Ketiga tersangka yakni NK (40), IW (29), MS (37) diamankan beserta barang bukti 1940 pil neo profiled dan alat-alat produksinya. Para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan di ancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda paling banyak Rp 5 milyar. SURYA/PURWANTO

Pembuatan sabu ini sudah berlangsung sejak Desember 2023 silam. Dimana, mereka telah melakukan lima kali percobaan. Empat kali percobaan gagal, kemudian yang terkahir berhasil.

Dari hasil percobaan yang terakhir, ia edarkan ke wilayah Kabupaten Malang dengan separo harga dari harga pasaran. Yakni Rp700 ribu.

Kini, ketiga tersangka harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berita Terkini