Bagi sekolah-sekolah yang masih memulangkan siswa atau tidak memberikan kartu ujian kepada para siswa dengan alasan belum lunas uangĀ SPPĀ atau iuran komite bisa dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi NTT.
"Jika belum mendapat penyelesaian agar dilaporkan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT melalui call centre pengaduan nomor: 08111453737," kata Darius.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com