Dari dua perkara yang menjeratnya, Rendra Kresna diwajibkan menjalani pembinaan di lapas selama sepuluh tahun. Setelah dipotong remisi yang didapatkan, maka dia telah menjalani 2/3 masa pidana dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Yang bersangkutan diperlakukan sama dengan warga binaan kami yang lain, karena berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko, maka juga otomatis berhak mendapatkan hak bersyaratynya,” ujarnya.