TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Mantan Bupati Malang Rendra Kresna mendapat pembebasan bersyarat dari Kanwil Kemenkumham Jatim.
Terpidana kasus korupsi inipun bisa bebas dari Lapas I Surabaya yang berada di Porong, Sidoarjo, Selasa (23/4/2024).
Hak bersyarat itu diberikan setelah warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi itu memenuhi persyaratan administratif yang ada.
Rendra Kresna keluar dari lapas sekitar pukul 09.45 WIB. Dia dibebaskan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.
Sebelum dilepaskan, pihak lapas memberikan pembekalan dan pengarahan kepada dia.
Kemudian diantar oleh petugas lapas ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan.
“Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono melalui keterangan tertulis.
Selain itu, Heni menjelaskan bahwa RK telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif.
Baca juga: Pulang dari Gereja, Mahasiswi di Kota Malang Nyaris Jadi Korban Begal Payudara, Nangis Ketakutan
Hal itu pula yang juga membuat RK selama ini juga mendapatkan berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahan yang ditunjukkan.
Total remisi yang didapatkan pria 62 itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari.
“Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp 750 juta,” terang Heni.
Karena mendapatkan pembebasan bersyarat, pria kelahiran Pamekasan itu tetap harus mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan.
Lamanya sampai dengan masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya. Pola pembimbingannya akan ditentukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang menanganinya.
“Salah satu jenis pembimbingannya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali, dan akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Malang untuk memastikan pembimbingannya berjalan efektif,” urai Heni.
Sementara menurut Kalapas Surabaya Jayanta, dari Bapas Surabaya juga telah dilimpahkan ke Bapas Malang, karena alamat yang bersangkutan berada di wilayah kerja Bapas Malang.