Berita Bojonegoro

Napiter Lapas Bojonegoro Semringah Dapat Pembebasan Bersyarat, Bakal Ditangani Bapas

Penulis: Yusab Alfa Ziqin
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Narapidana terorisme (napiter) Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Baharudin Azzam alias Slamet (berpeci) tampak bahagia saat mendapat pembebasan bersyarat, Selasa (23/4/2024).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Satu narapidana terorisme (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), bernama Baharudin Azzam mendapat angin segar.

Napiter yang bernama asli Slamet itu, dibebaskan secara bersyarat pada Selasa (23/4/2024), oleh pihak Lapas Kelas IIA Bojonegoro yang beralamat di Jalan Diponegoro.

Kepala Lapas Bojonegoro, Sugeng Indrawan mengemukakan, pembebasan bersyarat atas Slamet itu mengacu Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-701.PK.05.09 Tahun 2024.

"Keputusan tersebut terbit pada Kamis (18/4/2024) lalu," ujar Sugeng, sapaannya kepada TribunJatim.com, Rabu (24/4/2024).

Akar keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-701.PK.05.09 Tahun 2024 itu, kata dia, adalah usulan pihaknya setelah rampung 'menggodok' Slamet dalam program Deradikalisasi Napiter.

"Slamet sudah menjalani program Deradikalisasi Napiter di Lapas Bojonegoro sejak akhir 2023. Dia juga sudah berikrar setia NKRI pada Januari 2024 kemarin," jelasnya.

Menurut Sugeng, pembebasan bersyarat Slamet ini sekaligus wujud keberhasilan Lapas Bojonegoro dalam membina napiter agar bersih dari ideologi terorisme atau radikal lainnya.

"Selama pembinaan, yang bersangkutan (Slamet, red) sangat baik. Aktif mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian maupun kemandirian," imbuhnya.

Napiter yang juga memiliki nama alias Abah Karno dan Bahar ini, kata Sugeng, juga tak pernah melanggar aturan yang ditetapkan selama bermukim di Lapas Bojonegoro.

Baca juga: Nasib Napiter Kasus Pengeboman Gereja Katedral Makassar, Kini Hirup Udara Bebas : Ikrar ke NKRI

Lebih lanjut, mantan Kepala Lapas Tuban ini mengemukakan, dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat atas Slamet ini, pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri, Polres Bojonegoro, dan Kodim 0813 Bojonegoro.

"Setelah dibebaskan bersyarat, yang bersangkutan (Slamet, red) ditangani Bapas (Balai Pemasyarakatan, red) Bojonegoro untuk dibimbing," pungkas pria asal Purbalingga, Jawa Tengah ini.

Untuk diketahui, Baharuddi Azzam alias Slamet ditangkap Densus 88 Anti Teror di rumahnya di Desa Semenkidul, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro pada awal November 2021.

Dia merupakan orang kepercayaan Zulkarnaen alias Abu Fatih, salah seorang petinggi Jamaah Islamiyah yang buron selama 18 tahun dan baru ditangkap di Lampung Timur pada Desember 2020.

Pada 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutus Baharuddin Azzam alias Slamet terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme, dan divonis penjara 3 tahun 3 bulan.

Berita Terkini