Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Nasib Napiter Kasus Pengeboman Gereja Katedral Makassar, Kini Hirup Udara Bebas : Ikrar ke NKRI

Nasib Napiter kasus Pengeboman Gereja Katedral Makassar, Kini Hirup Udara Bebas : Ikrar ke NKRI

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Hanif Mansuri
Narapidana Terorisme (Napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan menghirup udara segar, setelah bebas murni dan kembali ke pelukan NKRI, Rabu (3/4/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN -  Narapidana Terorisme (Napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan menghirup udara segar, setelah bebas murni dan kembali ke pelukan NKRI, Rabu (3/4/2024).

Napiter bernama Herman, alias Abu Difa Bin Nurdin itu pun tak bisa menyembunyikan kebahagiaannya, yang terpancar dari sorot mata yang berkaca-kaca, saat keluar dari pintu Lapas Lamongan.

Herman mengaku sudah tak sabar ingin kembali berjumpa keluarganya di Makassar. Terutama melepas kerinduan dengan keempat buah hatinya.

"Rencananya pulang kampung, kumpul sama keluarga," kata Herman.

Soal rencana pekerjaan setelah bebas, pria yang sebelum terlibat kasus terorisme berprofesi sebagai seorang pengemudi di sebuah perusahaan tersebut, mengaku belum merencanakan pekerjaan barunya. 

Ia hanya ingin  segera berkumpul dengan keluarganya. "Belum tahu, dan belum ada gambaran. Tergantung rezeki aja, Allah ngasihnya apa. Yang jelas sekarang fokus sama keluarga aja dulu," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Lamongan, Mahrus, mengatakan bahwa Herman ditangkap Densus 88 pada bulan April 2021, karena terlibat kasus pengeboman Gereja Katedral Makasar.

Menurut Mahrus, sebelum dipindah ke Lapas Lamongan pada bulan Maret 2023, Herman telah menjalani masa tahanan serta hukuman di Rutan Cikeas.

Baca juga: 3 Napiter Lapas Kelas IIA Kediri Ikrarkan Janji Setia pada NKRI : Kami Berangkat dari Hati Nurani

" Dia terpidana 3 tahun. Sebelumnya menjalani hukuman di Rutan Cikeas, tanggal 3 April 2021. Kemudian dipindahkan di sini menjalani (hukuman) satu tahun," tuturnya.

Mahrus menambahkan, Herman menjadi Napiter ke-5 yang bebas dari Lapas Lamongan. Sebab, Lapas Lamongan menjadi tempat pembinaan bagi Napiter.

"Di Lamongan sendiri menjadi tempat untuk pembinaan khusus Napiter di Jawa Timur. Di sini (Lamongan) memang ada Yayasan Lingkar Perdamaian, sehingga menjadi salah satu yang membuat Lapas Lamongan juga ditunjuk untuk melakukan pembinaan deradikalisasi," ujarnya. 

Setelah Herman, menyusul   Napiter yang akan dipindahkan ke Lapas Lamongan untuk menjalani pembinaan dan deradikalisasi. "Rencananya kita ada pemindahan 2 orang (Napiter) lagi, waktu tepatnya belum tahu," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved