TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Satu persatu saksi sekaligus korban penipuan oleh agensi penyalur TKI ke luar negeri, mendatangi kantor Satreskrim Polres Madiun, Selasa (30/4/2024).
Selama beberapa jam, penyidik menggali keterangan di ruang unit penyidik umum.
Setidaknya, 4 orang yang diperiksa sebelumnya melaporkan PJTKI PT Putri Samawa Mandiri.
Terlapor sekaligus Kepala Kantor Cabang yang berada di ruko Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Suratin Ekawati, diduga menipu puluhan calon TKI dengan modus bekerja di Inggris, dengan iming iming gaji tinggi.
Salah Satu Saksi, Priyanto, menuturkan, selama lebih dari 3 jam dimintai keterangan oleh penyidik, terkait awal mula pendaftaran sebagai calon PMI di PT Putri Samawa Mandiri.
“Masih ada puluhan korban lain yang juga dijanjikan oleh terlapor bernama Suratin Ekawati, akan bekerja ke negara Inggris namun tak kunjung berangkat,” ujar Priyanto.
Namun sampai saat, lanjut dia, mereka masih berharap uang yang sudah mereka setorkan bisa kembali.
Baca juga: Telanjur Setor Rp65 Juta, 40 Calon TKI Madiun Ketipu Gagal Berangkat ke Inggris, Penipu Menghilang
“Atas kejadian ini mengakibatkan kerugian yang dialami oleh para korban mencapai 194 juta rupiah,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian enggan memberikan keterangan perkembangan penanganan perkara tersebut.