Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Niat IIR, Karyawati Swasta sekaligus warga Kelurahan, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, untuk mencari penghasilan tambahan ternyata tidak berjalan mulus.
Wanita Madiun berusia 41 tahun tersebut, memilih jalur tidak biasa, dengan nyambi sebagai kurir narkoba atau sabu-sabu. Alhasil dirinya terpaksa berurusan dengan Satresnarkoba Polres Madiun.
Di hadapan Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, IIR mengaku tergiur dengan upah yang dijanjikan, selama menjalankan tugasnya.
“Dibayar Rp 5 juta sekali pengiriman. Uangnya buat kehidupan sehari hari,” ujar IIR,dalam Konferensi Pers di Mapolres Madiun, Minggu (10/8/2025).
Baca juga: Akhirnya Bocah yang Hilang di Madiun Ditemukan Tak Bernyawa, Tangis Orang Tua Pecah hingga Pingsan
Dirinya mengaku mendapatkan barang haram tersebut, dari seseorang yang ia kenal dengan panggilan OM, asal Kota Surabaya, untuk diedarkan di Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Ngawi.
“Ada yang dikirim di Kelurahan Nglames, Kabupaten Madiun.Sudah 4 kali melakukan pengiriman, dalam jangka waktu 6 bulan,” bebernya.
Di tempat yang sama, AKBP Kemas menambahkan, IIR diamankan pada Rabu (9/7/2025), sekira jam 18.30 WIB, saat menjalankan tugasnya sebagai kurir di Kota Madiun.
IIR juga diamankan bersama tersangka kasus serupa. Diantaranya NAR alias Togog (26), warga Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, DBP alias Kancil (25) asal Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dan DS (34), Jalan Mangga, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
“Kasus ini terungkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pada hari Selasa (3/6/2025), terkait peredaran narkoba jenis Sabu Sabu di wilayah Kecamatan Geger Kabupaten Madiun,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari serangkaian penyelidikan dengan hasil telah ditangkap DS, pada Rabu 4 Juni, dan yang bersangkutan kedapatan memiliki dan menguasai 1 buah plastik klip berisi kristal warna putih diduga Sabu Sabu, dengan berat 0,43 gram dimasukkan ke dalam bungkus mika bening.
Baca juga: BREAKING NEWS : Bocah di Madiun Dilaporkan Hilang, Proses Pencarian di Sungai Undang Perhatian Warga
“Berdasarkan informasi dari DS, kemudian petugas menangkap NAR alias Togog dan DBP alias Kancil, pada Rabu 4 Juni 2025. Serta menemukan potongan sedotan, berisi plastik klip warna bening, diduga jenis Sabu Sabu, berat Netto 0,44 gram,” paparnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti Sabu Sabu, dengan jumlah total berat sekitar 1 kilogram lebih, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, beberapa buah Smartphone, 1 buah buku rekapan, 1 buah buku tabungan dan 2 buah kartu ATM.
“Para tersangka dikenakan UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.