Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono
TRIBUMJATIM.COM, SITUBONDO - Ratusan buruh dari berbagai perusahaan dan organisasi buruh di Kabupaten Situbondo, turun ke jalan, Rabu (01/5/2024).
Mereka turun aksi ke jalan dalam rangka memperingati May Day 2024.
Dalam aksinya, ratusan buruh yang tergabung diorganisasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi), Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI), Konsentrasi Buruh Kerakyatan Indonesia (KBKI) dan Serikat Buruh Independen (SBI) mereka menuntut penolakan upah murah atau UMK terendah se Jawa Timur.
Tak hanya itu, aksi buruh ini juga menagih janji bupati Situbondo untuk kesejahteraan buruh melalui jaminan sosial saat MayDay tahun 2023, menuntut adanya THR tahun 2024 yang tidak sesuai surat edaran Pemkab Situbondo dan meminta Pemkab Pro aktif dalam menyelesaikan perusahaan yang melanggar peraturan.
Aksi ratusan massa buruh yang berangkat dengan mengendarai sepeda motor dari depan PG Panjie mendapat pengamanan dan pengawalan puluhan personul Polres dan Polsek hngga tiba di kantor Dinas Tenaga Kerja Pemkab Situbondo.
Baca juga: JATIM TERPOPULER: Maling Situbondo Terciduk Naiki Motor Curian - Maling Motor Surabaya Kejebak Macet
Setibanya di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, para perwakilan buruh melakukan orasi menyampaikan aspirasinya.
Di tengah orasi buruh, Sekdakab Wawan Setiawan dan Kadis Tenaga Kerja menemui ratusan buruh yang berunjuk rasa memperingati Mad Day tersebut.
Salah seorang peserta buruh bernama Linawati memgatakan, dirinya berharap agar perusahaan di tempat kerjanya tidak menunda nunda pembayaran upah bagi buruhnya.
"Dari empat bulan belum dibayar, hanya satu bulan yang dibayar," ujarnya.
Menurutnya, dirinya mendapat upah dari perusahaanya setiap bulannya sebesar Rp 2 juta lebih.
"Upahnya itu sudah sesuai dengan UMK," katanya.
Wanita asal Situbondo ini berharap agar perusahaannya membayar upah karyawan setiap satu minggu sesuai kesepakatanya.
Baca juga: Kepergok Naik Motor Curian, Pria Probolinggo ini Diciduk Polisi di Jalan Raya Pantura Situbondo
"Sekarang kan tidak, dua minggu baru dibayar," tukasnya.
Koordinator aksi buruh, Taufik mengatakan, dirinya telah menyampaikan beberapa tuntutan aksi itu, diantaranya menolak upah murah, menangih janji bupati terhadap kesejahteraan buruh, THR sesuai aturan dan Pemkab proaktif menyelesaikan perusahaan yang bermasalah atau melanggar peraturan.
Undang undang cipta kerja saat ini, kata Taufik sangat melemahkan buruh, namun sejak enam puluh tahun lamanya buruk kerja terus naik.
"Adanya Undang undang cipta kerja terjadi degradasi terhadap aturan aturan buruh kerja yang ada," ujarnya.
Menurutnya, upah buruh yang diterima buruh di Situbondo sangat naif sekali, karena upah yang diterima tidak sesuai UMK.
"Ada yang upahnya Rp 1.8 juta hingga Rp 1.9 juta, bahkan ada perusahaan yang tidak menggaji tiga bulan," katanya.
Sebelumnya, lanjut Taufik, pihaknya telah melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, akan tetapi masih tetap tidak diindahkan oleh pihak perusahaan perusahaan yang ada di Situbondo.
"Kemarin masih ada, yaitu THR yang seharusnya satu kali kerja, namun yang terjadi ada buruh yang dberi THR hanya sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu," ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekdakab Wawan Setiawan mengatakan, pada prinsipnya pemerintah sebagai fasilitator, karena sudah ada dewan pengupahan.
"Kita hanya sebagai penengah, sebab kita berdiri diantara pengusaha dengan buruh," kata mantan Pejabat Pemkab Bondowoso ini
Dikatakan, saat proses penentuan UMK, itu sudah ada mikanisme dan tata caranya. Apalagi, sambungnya, itu harus disesuaikan dengan persoalan harga, penentuan biaya hidup serta lainnya.
"Sehingga besaran itu dipadukan, jika terlalu tinggi itu juga tidak terlalu bagus dan perusahaan tidak bisa bayat serta ditutup. Itu sebaliknya kalau terlalu rendah, kesejahteraan buruh terganggu,," ujarnya.
Sekdabkab menjelasskan, untuk saat ini UMK Situbondo yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur itu memcapai sebesar Rp 2.135.000.
"Besaran UMK itu sudah layak dan itu sesuai kebutuhan hidup di Kabupaten Situbondo," ucapnya.
Dikatakan, terkait THR pemerintah Kabupaten Situbondo, telah melayangkam surat edaran ke perusahaan perusahaan dengan dipantau terus oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terhadap perusahaan yang memberikan THR dibawah ketentuan.
"Dari pemantauan itu memang ada pemberian THR lebih rendah dan kita telah mengklarifikasi serta kita jembatani agar sesuai surat edaran bupati itu," pungkasnya.