Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim jajaran Polsek, berhasil meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, komplotan itu telah beraksi di 19 tempat kejadian perkara (TKP).
"Dengan perincian, 8 TKP berada di wilayah Kecamatan Klojen, 2 TKP di wilayah Kecamatan Lowokwaru, 4 TKP di wilayah Kecamatan Sukun, dan 5 TKP di wilayah Kecamatan Blimbing," ujarnya kepada TribunJatim.com dalam konferensi pers yang digelar di halaman depan Polresta Malang Kota, Kamis (2/5/2024).
Dirinya menjelaskan, komplotan beranggotakan 4 tersangka tersebut ditangkap pada Kamis (25/4/2024) lalu.
"Di hari itu sekira pukul 10.30 WIB, awalnya kami menangkap 3 orang tersangka yaitu Putu Andhik (36), Tri Wardanaputra (31), dan Achmad Rizal (31) saat beraksi mencuri sepeda motor di sebuah penginapan di Jalan Tanimbar, Kota Malang. Ketiganya merupakan warga Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya," ujar Kompol Danang Yudanto.
"Dan di hari yang sama sekira pukul 12.00 WIB, kami menangkap tersangka Arbain (34), warga Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Malang, saat berada di area parkiran Pasar Besar Kota Malang," bebernya.
Pria yang akrab disapa Danang ini menerangkan, mereka berbagi tugas saat melakukan aksi pencurian motor di Malang.
"Jadi, tersangka Arbain mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri. Setelah sasaran ketemu, ia menghubungi 3 tersangka lainnya dan langsung beraksi," ujarnya.
"Untuk melancarkan aksinya (melakukan koordinasi), mereka menginap beberapa hari di tempat penginapan di Kota Malang. Selanjutnya, sepeda motor curian dibawa ke Madura untuk dijual ke penadah," terangnya.
Baca juga: Teriakan Memelas Maling di Gresik Minta Tolong ke Anak dan Istri saat Kepergok Mencuri
Danang juga menuturkan, komplotan curanmor itu telah beraksi sejak awal Maret 2024.
Dan di satu lokasi, mereka bisa mencuri hingga 2 sepeda motor.
Dari komplotan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 5 sepeda motor matic hasil curian, satu set kunci T, serta gerinda.
Atas perbuatannya itu, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
"Hingga kini, kami masih lakukan penyelidikan. Untuk mencari tersangka penadah serta sepeda motor hasil curanmor lainnya," tambahnya.
Sementara itu, tersangka Arbain mengaku, seluruh sepeda motor curian dijual ke penadah yang ada di daerah Kabupaten Bangkalan, Madura.
"Dijual dengan harga Rp 2,5 juta, lalu dibagi sama rata. Kami biasa menyasar motor jenis matic, dan membobolnya pakai kunci T," ujarnya.
"Enggak sampai 2 menit, sudah bisa kami bobol. Kalau motornya enggak nyala, kami langsung tinggal," tandasnya.