Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkab Blitar kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-8 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Penyerahan opini WTP dilakukan langsung oleh Kepala BPK RI Provinsi Jawa Timur, Karyadi pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kepada kabupaten/kota se-Jatim di Ruang Auditorium Lantai 2 Kantor BPK RI Provinsi Jawa Timur, Kamis (2/5/2024).
Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras seluruh aparatur sipil negara (ASN), non ASN, dan dukungan DPRD Kabupaten Blitar, masyarakat serta stakeholder atas penghargaan opini WTP yang kembali diterima Pemkab Blitar.
Mak Rini berharap, capaian opini WTP ke-8 tersebut merupakan pelecut semangat untuk mempertahankan opini WTP sekaligus terus berbenah diri menuju pemerintahan yang baik.
Mak Rini juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur dan seluruh rekomendasi serta catatan dari BPK RI Perwakilan Jawa Timur akan segera ditindaklanjuti.
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Karyadi menyampaikan, pihaknya memberikan waktu kepada pemerintah kabupaten/kota untuk perbaikan dari rekomendasi dan ditindaklanjuti selama 60 hari ke depan.
Dijelaskannya, opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan yang disajikan terbebas dari fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Sejumlah catatan rekomendasi yang dirangkum oleh BPK Jatim antara lain masih terdapat pengelolaan pajak dan retribusi daerah belum dilakukan secara tertib, dan terdapat proses penyusunan anggaran dan realisasi belanja belum sesuai ketentuan.
Baca juga: Pemprov dan Kab/Kota Se-Jatim Raih WTP, Pj Gubernur Adhy Harap Jadi Motivasi Tingkatkan Kinerja
Selain itu, masih ditemukan penatausahaan dan pencatatan aset tetap pada pemerintah daerah belum tertib, dan pembayaran belanja listrik penerangan jalan umum belum berdasarkan data pemakaian listrik yang akurat.
Juga terdapat kekurangan volume, kelebihan pembayaran atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas pekerjaan belanja modal dan barang, serta terdapat implementasi sistem informasi pemerintahan daerah belum dilaksanakan secara optimal dan terintegrasi.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono, memberikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota yang telah bekerja keras sehingga meraih opini WTP.
Ia juga mengingatkan supaya pemerintah kabupaten/kota segera menindaklanjuti rekomendasi catatan BPK terhadap LHP atas LKPD 2023.
Ia menegaskan, dari hasil laporan keuangan daerah bisa memberikan dampak pembangunan kepada masyarakat. (adv)