Berita Lamongan

Hari Pernikahan, Wanita di Lamongan Tak Datang, Sang Pria Sudah Habis Puluhan Juta : Kenal di TikTok

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku Susanti yang memakai nama Wahyu Desy Kristiani di Akun Tiktok.

Padahal korban sudah menyiapkan  terop, dekor serta perias untuk hari pernikahan yang telah disepakati antara korban dan sang kekasih.

Semuanya gagal total, korban Doni dan anggota keluarganya menanggung malu yang tidak bisa ditutupi.

Atas kejadian tersebut,  korban merasa dirugikan dan korban merasa malu terhadap tetangga sekitar. Dan nasipun sudah menjadi bubur.

Selang sehari, tepatnya pada 2 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB, orang yang tidak dikenal bersama dengan rombongan 5 orang datang bertamu ke rumah korban Doni Rici Mahendra.

Kedatangan tamu tidak diundang itu bermaksud silaturahmi dan meminta maaf terhadap keluarga korban lantaran tidak jadi menikah dengan korban.

Korban Doni merasa curiga terhadap orang tersebut.

Doni kemudian meminta KTP pada yang bersangkutan dan kemudian didapati bahwa orang tersebut bernama Susanti, nama yang tertera pada nomor rekening di Bank BRI. 

Korban  menyadari bahwa nama tersebut adalah nama Rekening Bank BRI yang korban.

sering mentransfer uang atas permintaan pelaku.

Tanpa ragu, korban dan keluarganya menanyakan terhadap orang yang bernama Susanti tersebut dan si perempuan itu  mengakui bahwa akun Tiktok atas nama Wahyu Desi Kristiani  adalah dirinya (Susanti).

Insiden di rumah korban begitu cepat menyebar ke tetangga dan warga masyarakat hingga ke anggota Polsek Mantup. 

Tidak lama kemudian anggota Polsek Mantup didampingi anggota Unit IV Pidana Ekonomi (Pidek)  Sat Reskrim Polres datang ke lokasi.

Tak kesulitan bagi anggota Polres, dan pelaku Susanti diamankan. "Pelaku mengakui bahwa Akun Tiktok atas nama Wahyu Desi Kristiani adalah dirinya dan digunakan untuk melakukan penipuan," ungkap Andi.

Polisi juga mengamankan barang bukti  bukti 19 lembar bukti transfer milik korban dengan total sebesar Rp. 24.205.000.

Dua  buah HP, 1 buah ATM, 1  lembar Screeshoot KTP Palsu atas nama Wahyu Desi Kristiani yang digunakan pelaku dan 1 (satu) lembar percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban. 

"Pelaku saat ini sudah kita amankan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP.  Ancaman penjara selama lamanya 4 tahun," pungkasnya.

Berita Terkini