JPU menilai terdakwa melanggar pasal 80 ayat (1) Jo pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut sejumlah hukuman fisik yang dilakukan terdakwa selama latihan, pada Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 15.30 WIB
Hukuman pertama pukulan ke arah perut, karena salah satu murid yang juga saksi, Bilqis melakukan kesalahan saat berlatih.
Hukuman diberlakukan kepada semua murid yang saat itu berlatih, termasuk korban.
“Padahal saat itu korban sudah mengaku sakit di bagian dada kiri, sebelum latihan dimulai. Pelatih bisa memberi hukuman selain pukulan ke tubuh korban, seperti push up atau squat jump,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan dakwaan yang sudah dibacakan JPU.
Hukuman berlanjut, terdakwa meminta korban menahan nafas, kemudian menendang dada korban menggunakan kaki kanan.
Akibat tendangan itu korban terjengkang ke belakang 1-2 meter, dan bagian belakang tubuh korban terbentur tanah.
Hukuman selanjutnya, terdakwa mendorong dada korban menggunakan tangan kanan terkepal, padahal sebelumnya sudah mendapat tendangan.
“Terdakwa sebenarnya bisa memilih menyuruh korban untuk istirahat, atau opsi lain yang tidak memberikan hukuman fisik,” sambung Amri.
Korban masih menerima dua kali tendangan ke arah paha.
Korban kemudian meninggal dunia pada Rabu (22/11/2023) pukul 08.30 WIB di RS Era Medika Ngunut.
Hasil autopsi menunjukkan pendarahan selaput lendir mata kanan dan kiri, luka memar pada dada dan punggung tangan kanan akibat kekerasan tumpul dan luka lecet tekan pada pangkal jari ketiga kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul.
Selain itu ada tanda kekurangan oksigen berupa selaput lendir dan bibir dan kuku jari biru, perdarahan pada nervus vagus, pankreas, otot leher dan kulit kepala akibat pecahnya pembuluh darah.
Kekerasan pada kepala belakang dan leher belakang dapat mengakibatkan gangguan pada otot dan tulang leher yang disebut whiplash injury.
Sebab kematian karena pergerakan yang cepat dan mendadak pada daerah leher yang mengakibatkan gangguan pada otot dan syaraf di sepanjang tulang belakang.