Berita Tulungagung

Nasib Pelatih Pencak Silat di Tulungagung, Langsung Bebas usai Divonis, Padahal Tuntutan 7 Tahun

Penulis: David Yohanes
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Dendi Atzinar Rahman berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, sebelum menyatakan menerima putusan majelis hakim PN Tulungagung.

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pelatih pencak silat, Dandi Atzinar Rahman (25) yang menjadi terdakwa kematian anak didiknya, REB (15) diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Senin (6/5/2024). 

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan 17 hari.

Dengan putusan ini maka, Jembling, panggilan akrabnya langsung bebas. 

Putusan ini disambut rasa haru kerabat maupun pendukungnya.

Bahkan ada yang matanya berkaca-kaca karena menahan tangis. 

Dalam amar putusannya, hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum, masih muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki kesalahannya, dan sudah ada perdamaian dengan ibu korban. 

Sementara  pertimbangan yang memberatkan,  terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak, memberi jatuhan berlebih saat latihan pencak silat, dan memberi jatuhan tanpa SOP.  

Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan  sepenuhnya setelah putusan dijatuhkan. 

Karena masa penahanan selama proses hukum sama dengan putusan hakim, maka Dendi langsung bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, tempat penahanannya. 

Baca juga: Nasib Guru Pencak Silat di Tulungagung usai Tendang Murid hingga Tewas, Ajukan Keberat atas Dakwaan

Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan untuk mengeluarkan Dendi dari tahanan setelah putusan diucapkan.

Putusan majelis hakim ini sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pidana penjara selama 7 tahun. 

Setelah putusan ini, Dendi sempat berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, lalu langsung menerima putusan.

Sementara JPU menyatakan pikir-pikir dengan putusan ini. 

Kasus ini bermula saat REB berlatih pencak silat di SMAN 1 Ngunut Tulungagung, pada Sabtu (18/11/2023) pukul 14.00 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB.

Sesampai rumah, korban mengeluh sakit punggung.

Keesokan harinya, Minggu (19/11/2023), kondisinya memburuk karena sudah kehilangan selera makan.

Keluarga membawa korban ke RS Era Medika Tulungagung pada Selasa (21/11/2023), dan diketahui saturasi oksigen korban hanya 67 persen.

Setelah mendapat perawatan, kondisinya terus membaik dan akan dilepas selang oksigennya.

REB sempat duduk dan berjalan di ruang perawatan, namun kemudian dia kejang dan meninggal dunia pada Rabu (22/11/2023).

Keluarga melaporkan kematian REB ke Polres Tulungagung, karena curiga siswa kelas IX SMPN 1 Ngunut Tulungagung ini cedera saat latihan pencak silat. 

Hasil autopsi menunjukkan sejumlah luka di tubuh korban, seperti di leher bagian belakang, rongga dada dan di rongga otak.

Dari semua luka itu, yang paling fatal adalah pendarahan di rongga otak.

Luka ini yang menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia.

Pendarahan di rongga otak dimungkinkan terjadi karena benturan dengan benda keras. 

Hasil penyelidikan polisi menyimpulkan, luka yang dialami korban karena kekerasan yang terjadi saat latihan. 

Sempat ajukan keberatan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menggelar sidang pertama dengan terdakwa Dandi Atzinar Rahman (25) alias Jembling, Kamis (31/1/2024).

Terdakwa adalah pelatih pencak silat yang dalam proses di Kepolisian dan Kejaksaan ditetapkan tersangka atas kematian seorang muridnya, Robby Enzo Bimantara (15).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini Ruang Sidang Cakra, dengan hakim ketua Y Erstanto Windiolelono, dan hakim anggota Didimus Hartanto Dendot, serta Firmansyah Irwan.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: 6 Pesilat Perempuan Terlibat Pengeroyokan Pemuda - Maling Bertopeng Kresek Merah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Fandi Ilham, Beni Agus Setiawan, dan Agung Pambudi.

JPU menilai terdakwa melanggar pasal 80 ayat (1) Jo pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut sejumlah hukuman fisik yang dilakukan terdakwa selama latihan, pada Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 15.30 WIB

Hukuman pertama pukulan ke arah perut, karena salah satu murid yang juga saksi, Bilqis melakukan kesalahan saat berlatih.

Hukuman diberlakukan kepada semua murid yang saat itu berlatih, termasuk korban.

“Padahal saat itu korban sudah mengaku sakit di bagian dada kiri, sebelum latihan dimulai. Pelatih bisa memberi hukuman selain pukulan ke tubuh korban, seperti push up atau squat jump,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan dakwaan yang sudah dibacakan JPU.

Hukuman berlanjut, terdakwa meminta korban menahan nafas, kemudian menendang dada korban  menggunakan kaki kanan.

Akibat tendangan itu korban terjengkang ke belakang 1-2 meter, dan bagian belakang tubuh korban terbentur tanah.

Hukuman selanjutnya, terdakwa mendorong dada korban menggunakan tangan kanan terkepal, padahal sebelumnya sudah mendapat tendangan.

“Terdakwa sebenarnya bisa memilih menyuruh korban untuk istirahat, atau opsi lain yang tidak memberikan hukuman fisik,” sambung Amri.

Korban masih menerima dua kali tendangan ke arah paha.

Korban kemudian meninggal dunia pada Rabu (22/11/2023) pukul 08.30 WIB di RS Era Medika Ngunut.

Hasil autopsi menunjukkan pendarahan selaput lendir mata kanan dan kiri, luka memar pada dada dan punggung tangan kanan akibat kekerasan tumpul dan luka lecet tekan pada pangkal jari ketiga kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul.

Selain itu ada tanda kekurangan oksigen berupa selaput lendir dan bibir dan kuku jari biru, perdarahan pada nervus vagus, pankreas, otot leher dan kulit kepala akibat pecahnya pembuluh darah.

Kekerasan pada kepala belakang dan leher belakang dapat mengakibatkan gangguan pada otot dan tulang leher yang disebut whiplash injury.

Sebab kematian karena pergerakan yang cepat dan mendadak pada daerah leher yang mengakibatkan gangguan pada otot dan syaraf di sepanjang tulang belakang.

Total ada 17 lembar surat dakwaan yang dibacakan JPU.

Salah satu penasihat hukum terdakwa, Nur Indah, menyatakan keberatan dan menolak seluruh dakwaan itu.

“Kami keberatan dan menolak semua dakwaan yang dibacakan. Akan kami sampaikan keberatan kami pada sidang berikutnya,” ujar Indah.

Sidang dilanjut pada Rabu (7/2/2024) dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Selama persidangan PN Tulungagung dijaga pihak kepolisian, untuk mengantisipasi massa yang memberi dukungan kepada terdakwa. 

6 Pesilat keroyok pemuda di Gresik

Sebanyak 18 pesilat diamankan polisi usai melakukan pengeroyokan di Jalan Raya Dungus, Desa Dungus, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Mirisnya, dari 18 pesilat itu, ada 6 diantaranya pesilat perempuan

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Haditya Prabu mengatakan dari 18 pesilat yang diamankan, 12 orang laki-laki.

"12 laki-laki dan 6 perempuan, total ada 18," ujarnya, Jumat (29/3/2024).

Ilustrasi Pengeroyokan (http://www.suarakutim.com/wp-content/uploads/2016/08/keroyok.png)

Mereka diamankan sesaat usai mengeroyok salah satu pemuda hingga mengalami luka di bagian kepala.

Selain melukai korban, para pesilat tersebut melakukan pengerusakan di beberapa warung.

Satu persatu diciduk polisi. Mereka langsung dikeler ke Mapolsek Cerme.

Seolah menyesal, tampang polos sengaja dipajang di depan anggota polisi.

Padahal, sebelum ditangkap kelakuan mereka merasa paling jago.

"Mereka melempari batu hingga merusak beberapa warung. Salah satu batu juga mengenai korban hingga mengalami luka di bagian kepala," tambah Komang.

Saat ini, belasan pesilat itu masih menjalani pemeriksaan.

Pihaknya juga menggandeng Unit PPA lantaran banyak yang masih di bawah umur.

"Rata-rata mereka ini anak dibawah umur. Hari ini masih di periksa," pungkasnya.

Para pesilat anyaran saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Gresik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Berawal dari Bagi-bagi Takjil, Berakhir Pengeroyokan

Oknum pendekar kembali melakukan aksi tak terpuji di Gresik. Melibatkan sejumlah pendekar dari salah satu perguruan silat di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Kejadian memalukan itu setelah membagikan takjil, mereka membuat onar di Jalan Raya Desa Dungus, kecamatan setempat, Kamis (28/3/2024) petang. Sekira pukul 18.00 WIB. Tepatnya di depan UPT SMPN 24 Gresik.

Para pendekar atau pesilat itu melakukan tindak pidana. Yaitu pengeroyokan dan pengerusakan baner perguruan silat lain. Aksinya terekam kamera amatir dan tersebar.

Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Aksi tindak pidana tersebut dilakukan oknum salah satu perguruan silat pasca melakukan kegiatan bagi takjil di sekitaran Perum Patra Raya, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme.

Berita Terkini