Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Nasib Guru Pencak Silat di Tulungagung usai Tendang Murid hingga Tewas, Ajukan Eksepsi

Nasib Guru Pencak Silat di Tulungagung usai Tendang Murid hingga Tewas, Ajukan Keberat atas Dakwaan

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/David Yohanes
Sidang pertama dengan terdakwa Dandi Atzinar Rahman (25) alias Jembling. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menggelar sidang pertama dengan terdakwa Dandi Atzinar Rahman (25) alias Jembling, Kamis (31/1/2024).

Terdakwa adalah pelatih pencak silat yang dalam proses di Kepolisian dan Kejaksaan ditetapkan tersangka atas kematian seorang muridnya, Robby Enzo Bimantara (15).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini Ruang Sidang Cakra, dengan hakim ketua Y Erstanto Windiolelono, dan hakim anggota Didimus Hartanto Dendot, serta Firmansyah Irwan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Fandi Ilham, Beni Agus Setiawan, dan Agung Pambudi.

JPU menilai terdakwa melanggar pasal 80 ayat (1) Jo pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut sejumlah hukuman fisik yang dilakukan terdakwa selama latihan, pada Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 15.30 WIB

Hukuman pertama pukulan ke arah perut, karena salah satu murid yang juga saksi, Bilqis melakukan kesalahan saat berlatih.

Hukuman diberlakukan kepada semua murid yang saat itu berlatih, termasuk korban.

“Padahal saat itu korban sudah mengaku sakit di bagian dada kiri, sebelum latihan dimulai. Pelatih bisa memberi hukuman selain pukulan ke tubuh korban, seperti push up atau squat jump,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan dakwaan yang sudah dibacakan JPU.

Hukuman berlanjut, terdakwa meminta korban menahan nafas, kemudian menendang dada korban  menggunakan kaki kanan.

Akibat tendangan itu korban terjengkang ke belakang 1-2 meter, dan bagian belakang tubuh korban terbentur tanah.

Hukuman selanjutnya, terdakwa mendorong dada korban menggunakan tangan kanan terkepal, padahal sebelumnya sudah mendapat tendangan.

“Terdakwa sebenarnya bisa memilih menyuruh korban untuk istirahat, atau opsi lain yang tidak memberikan hukuman fisik,” sambung Amri.

Korban masih menerima dua kali tendangan ke arah paha.

Korban kemudian meninggal dunia pada Rabu (22/11/2023) pukul 08.30 WIB di RS Era Medika Ngunut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved