Berita Viral

Sosok Jery Tukang Siomay Curi 675 Celana Dalam, Tak Punya Uang untuk Open BO, Beraksi Selama 2 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi Jery terekam jelas CCTV saat mengutil celana dalam di jemuran.

Karena perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Di sisi lain pihaknya mengupayakan pelaku untuk mendapatkan restoratif Justice.

"Kami upayakan RJ (restorative justice) karena pelaku seperti mengalami gangguan jiwa. Pelaku kami kenakan wajib lapor,” ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini