Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Febyliana Puspitasari tak tahu apa-apa soal hukum. Baginya, pernikahan adalah sesuatu yang sakral, sehingga keutuhan keluarga harus benar-benar dijaga.
Maka, ia sangat marah waktu mengetahui suaminya, Rizka Rahman Riwadiansyah, selingkuh.
Bukan hanya suami yang menjadi sasaran kemarahannya. Eka Fahdiani, pacar suaminya juga telah dilabrak. Namun, yang terjadi simpanan suaminya tak terima.
Ibu muda dilaporkan ke polisi hingga akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum Anggraini, keributan tersebut terjadi pada 29 Mei 2023 lalu, di salah satu sekolah TK, di Jalan Kedungturi.
Pertengkaran terjadi saat keduanya saling mengantarkan anak sekolah. Kebetulan terdakwa dan korban, sama-sama wali murid di sekolahan itu.
Baca juga: Istri Rela Datang ke Pernikahan Mantan & Selingkuhan demi Anak, Padahal Dicerai Imbas ‘Tak Cantik’
"Tiba-tiba terdakwa menarik rambut Eka Fahdiani dari belakang, dan kemudian memotong rambut Eka Fahdiani menggunakan gunting. Saat Eka Fahdiani berbalik arah menghadap terdakwa, lehernya dicekik oleh terdakwa dan tubuhnya didorong ke tembok oleh terdakwa," terang amar dakwaan, Senin (6/5/2024) .
Ibu muda usia 30 tahun itu menjelaskan bahwa penganiayaan dilakukan karena terlampau sangat emosi ibu muda pada selingkuhan suami. Ia memiliki bukti sudah tiga kali suaminya check in hotel bersama Eka Fahdiani.
"Suaminya Eka itu kirim bukt ke saya. Sudah tiga kali suamiku dan istrinya nginap bareng di hotel. Yang mesan hotel itu yang perempuan," ujarnya.
Baca juga: Menghilang usai Nikahi Selingkuhan, Aktor Kini Jadi Kurir, Tak Peduli Dihina: Kerja Demi Uang Halal
Sebenarnya, kata Febyliana dalam menghadapi kasus tersebut sudah berusaha mengajak menyelesaikan masalah kekeluargaan. Namun, ia merasa kalau pihak malah memerasnya.
"Masa iya dia yang saya bikin masalah, malah minta biaya damai Rp50 juta. Saya ini yang disakiti malah dimintai uang," tandasnya.
Pegawai PDAM Bangkalan Selingkuh
Sebelumnya kasus perselingkuhan juga terjadi dengan melibatkan dua pegawai PDAM Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Atas kasus memalukan tersebul, Dirut PDAM Bangkalan, H Sjobirin Hasan mengambil langkah tegas atas perkara dugaan perselingkuhan dua stafnya, AD (26) dan AW (29), warga Kota Bangkalan.
Dugaan itu semakin menguat setelah suami dari AD, yakni RSF (30) menggerebek saat keduanya berada dalam kamar di sebuah hotel di Surabaya pada 17 Februari 2024.
“Semoga badai segera berlalu,” ketik Sjobirin sebagai kalimat penutup atas konfirmasi Tribun Madura terkait perkembangan dugaan perkara perselingkuhan yang melibatkan dua stafnya, AD dan AW itu.
Melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp (WA) itu, Sjobirin di awal konfirmasi menerangkan bahwa saat ini sudah dilakukan pemeriksaan untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI) PDAM Bangkalan.
“Sanksi yang diberikan saat ini adalah penonaktifan sementara (skorsing) kepada keduanya dan menunggu hasil dari langkah hukum yang sedang berjalan,” pungkas Sjobirin.
Seperti diketahui, pihak RSF selaku suami sah dari AD tidak hanya menggerebek isterinya namun juga merekam dengan video ponselnya ketika memasuki kamar hotel.
Selanjutnya, RFS langsung membuat laporan ke Polrestabes Surabaya atas perkara perzinahan dengan tanda bukti lapor bernomor 152.
Ia berharap ada ketegasan dari Pemkab Bangkalan termasuk dari pihak PDAM tempat kedua pasangan selingkuh itu berdinas.
Hal itu disampaikan RFS ketika berada di kantor pengacara, Bakhtiar Pradinata dan Partners Law Firm, Perumda, Kota Bangkalan, Kamis (14/3/2024).
Melalui Kuasa Hukumnya, Bakhtiar Pradinata kala itu menyampaikan bahwa pihaknya telah mengadukan persoalan AD dan AW sebanyak tiga kali kepada pihak PDAM Bangkalan.
Namun tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan.
Ketika dikonfirmasi, Dirut PDAM Bangkalan, H Sjobirin Hasan kala itu mengungkapkan, sejauh ini pihaknya tengah melakukan proses pemeriksaan terhadap keduanya untuk diterbitkan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP oleh bagian Satuan Pengawas Internal (SPI).
“Kami akan melihat terlebih dahulu peraturan di perusahaan seperti apa, karena kejadian seperti ini bisa saja terjadi di lingkungan antar instansi di pemda. Apalagi ini kan lebih ke permasalah pribadi, juga kejadiannya di luar kantor sehingga tidak ada keterkaitan dengan kantor,” singkat Sjobirin melalui sambungan selulernya.