Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, menyampaikan penjelasan terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Penyampaian tersebut dilakukan dalam rapat paripurna, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nganjuk, Rabu (8/5/2024).
Agenda dalam rapat tersebut, yakni penyampaian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nganjuk terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan pasar rakyat dan penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Kemudian penyampaian terhadap Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Anjuk Ladang, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2025-2045.
Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna mengatakan, Perusahaan Perseroan Daerah BPR Anjuk Ladang harus menjadi instrumen utama dalam mendukung perekonomian daerah.
Salah satunya, dengan memfasilitasi akses permodalan bagi pelaku usaha lokal.
"Bank ini harus berperan aktif dalam memberikan layanan perbankan yang inklusif dan memperkuat perekonomian masyarakat kita," katanya, Kamis (9/5/2024).
Kemudian, terkait RPJPD Kabupaten Nganjuk Tahun 2025-2045, dia menyoroti pentingnya penyusunan rencana pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Baca juga: Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Nganjuk Beri Pembekalan 20 Calon Duta GenRe
"RPJPD harus menjadi landasan kuat dalam mengarahkan pembangunan di Kabupaten Nganjuk menuju masa depan yang lebih baik bagi semua lapisan masyarakat," tambahnya.
Dalam rapat yang dihadiri anggota DPRD Kabupaten Nganjuk serta unsur-unsur terkait, dilakukan juga penyerahan Raperda Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dari Ketua DPRD kepada Pj Bupati Nganjuk.
Dan penyerahan Raperda Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Anjuk Ladang dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2025-2045.