Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Arga Cahayaputra (22), warga Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru hanya bisa tertunduk malu saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Jumat (10/5/2024).
Pemuda yang merupakan mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) itu ditangkap Satlantas Polresta Malang Kota, karena telah melakukan tabrak lari petugas kebersihan di Malang yang sedang menarik gerobak sampah.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno menjelaskan kronologi penangkapan pelaku tabrak lari tersebut.
"Peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Rabu (8/5/2024) sekira pukul 04.05 WIB di Jalan MT Haryono Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru. Setelah itu, anggota kami dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan, dengan memeriksa CCTV yang ada di lokasi serta meminta keterangan saksi-saksi," jelasnya.
Baca juga: Momen Tabrak Lari Petugas Kebersihan di Malang Viral, Toyota Yaris Tancap Gas, Lihat Kondisi Korban
Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan bahwa mobil pelaku yaitu Toyota Yaris warna putih nopol N-1871-DX berada terparkir di depan salah satu hotel di Jalan Puncak Borobudur Kota Malang.
"Di hari yang sama, yaitu pada Rabu (8/5/2024) sekira pukul 11.30 WIB, pelaku kami amankan. Kemudian, pelaku berikut barang bukti mobil kami bawa ke Unit Gakkum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mengemudikan mobilnya dalam kondisi mabuk minuman beralkohol. Dan saat kejadian, pelaku mengemudikan mobilnya dengan kecepatan 50 kilometer per jam.
"Jadi, pelaku ini ketakutan setelah nabrak lalu melarikan diri sembunyi di hotel. Pelaku mengakui sendiri, dibawah pengaruh minuman beralkohol. Kami juga lakukan cek atau tes urin, apakah pelaku ini mengkonsumsi narkoba dan hasilnya negatif," bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku Arga Cahayaputra dijerat dengan Pasal 312 dan Pasal 311 ayat (3) subsider Pasal 310 ayat (2) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun.
Kompol Aristianto Budi Sutrisno juga menerangkan, bahwa kondisi korban tabrak lari telah berangsur membaik.
Baca juga: Sosok Sopir Yaris Putih Pelaku Tabrak Lari Petugas Kebersihan di Kota Malang Diamankan Polisi
Diketahui, petugas kebersihan yang menjadi korban tabrak lari itu bernama Edy Prasetyo (57), warga Jalan MT Haryono Gang 17 Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
"Korban mengalami luka memar di kepala dan luka lecet di tangan. Korban sudah diperbolehkan pulang setelah dirawat selama 2 hari di RSI Unisma, dan seluruh biaya perawatan dicover Jasa Raharja,"
"Dan dalam kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat. Apabila terlibat laka lantas, wajib memberikan pertolongan dan memberitahu pihak kepolisian, dan jangan berkendara dibawah pengaruh alkohol," ungkapnya.
Sementara itu, pelaku Arga Cahayaputra meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.