Berita Surabaya

Diduga Jengkel Tak Dipinjami, Pemuda di Surabaya Nekat Curi Motor Tetangga Kos

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Tim Antibandit Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap maling motor yang beraksi di permukiman kos Jalan Wonosari, Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Antibandit Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap maling motor yang beraksi di permukiman kos Jalan Wonosari, Surabaya. 

Tersangka berinisial MR (21), sedangkan korbannya berinisial MA (71) yang notabene merupakan tetangga kos. 

Usut punya usut, kenekatan tersangka melakukan aksi pencurian tersebut, diduga dipicu oleh perasaan jengkel karena tidak dipinjami motor. 

Kapolsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol Eko Adi Wibowo mengatakan, tersangka semula diminta bantuan oleh korban untuk mereparasi motor. 

Namun, saat tersangka meminta bantuan korban untuk meminjami motor sejenak, korban tak mengizinkannya. 

Diduga, lanjut Kompol Eko Adi Wibowo, gegara permasalahan sepele tersebut, tersangka akhirnya nekat mencuri motor korban. 

"Diduga karena permasalahan sepele itu. Tersangka nekat mencuri motor tetangga kos," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Sabtu (11/5/2024). 

Pencurian tersebut dilakukan tersangka pada saat korban beristirahat atau tidur, pada Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Nasib Maling Motor Video Call Ibunya Setelah Kepergok Warga, Takut Dipukul Warga: Mak Tolongin

Kompol Eko Adi Wibowo mengungkapkan, tersangka menyalahgunakan kesempatan saat diberi izin menginap atau tidur di rumah korban. 

Setelah memastikan korban telah tertidur pulas, tersangka mengambil kunci kontak motor yang teronggok di meja ruang tamu. 

Alhasil, tersangka mudah saja membawa kabur motor korban, dan menjualnya kepada seorang temannya berinisial S seharga sekitar Rp 1,5 juta. 

"Tersangka baru pertama kali ditangkap karena urusan hukum. Pengakuannya buat foya-foya uang hasil jual motor," katanya. 

Mendapati motornya hilang pada pagi hari, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolsek Semampir, pada hari itu juga. 

Setelah dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), yang memakan waktu tak lebih dari dua hari, tersangka berhasil ditangkap oleh polisi, saat bersembunyi di kos kawasan Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya, pada Rabu (17/4/2024) dini hari. 

Halaman
12

Berita Terkini