Agar memberi efek jera, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penyidik akhirnya mengenakan MR dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Bahkan, demi pengembangan kasus tersebut, penyidik telah memasukkan nama S dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk diburu, karena bertindak sebagai penandah motor curian.
"Motor dibawa kabur, lalu digadaikan sebesar Rp 1,5 juta kepada temannya berinisial S, sudah DPO. Kami sedang buru," pungkasnya.