Berita Surabaya

Diduga Jengkel Tak Dipinjami, Pemuda di Surabaya Nekat Curi Motor Tetangga Kos

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Tim Antibandit Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap maling motor yang beraksi di permukiman kos Jalan Wonosari, Surabaya. 

Agar memberi efek jera, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Penyidik akhirnya mengenakan MR dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Bahkan, demi pengembangan kasus tersebut, penyidik telah memasukkan nama S dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk diburu, karena bertindak sebagai penandah motor curian. 

"Motor dibawa kabur, lalu digadaikan sebesar Rp 1,5 juta kepada temannya berinisial S, sudah DPO. Kami sedang buru," pungkasnya. 

Berita Terkini