Di akhir, Djoko menyarankan kepada pihak-pihak sekolah yang hendak menggunakan bus wisata untuk keperluan study tour, harus memastikan kelayakan busnya.
Menurutnya, hal itu bisa dimulai dari Dinas Pendidikan yang mengeluarkan surat edaran agar setiap sekolah yang akan menyelenggarakan wisata menggunakan bus wisata, wajib meminta pengusaha bus untuk menunjukkan surat izin.
Di antaranya, surat lolos KIR dan menyediakan dua pengemudi dan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi.
Untuk diketahui, baru saja terjadi insiden kecelakaan bus parisiwisata yang mengangkut rombongan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) malam.
Insiden itu menyebabkan jatuhnya 11 korban jiwa dan puluhan lainnya luka-luka.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com