Berita Viral

Uji KIR Terlewat, Pantas Bus Putera Fajar Kecelakaan? Pengamat Minta Polisi Perkarakan Pengusaha Bus

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pantas saja bus Putera Fajar alami kecelakaan hingga menewaskan belasan orang, ternyata kendaraan tersebut terlewat masa uji KIR.

"Dari dokumen kami, uji KIR bus ini berakhir Desember 2023, tapi statusnya itu masih AKDP. Sesuai data yang sekarang ada, uji KIR sudah terlambat dan belum diujikan lagi," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri Waluyo ketika dihubungi pada Minggu (12/5/2024).

Pengamat meminta polisi agar tidak melewatkan perusahaan bus atau pengusaha bus yang berada di balik tragedi kecelakaan semacam ini.

Menengok kasus kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang dalam rombongan SMK Lingga Kencana Depok, pengamat transportasi menyebut jika kebanyakan kecelakaan memang terjadi karena rem blong di jalan menurun.

Pasalnya, pengemudi kerap kali menggunakan gigi tinggi dan tidak memanfaatkan engine brake (pengereman mesin) dan exhaust brake (pengereman mesin pakai gas buang) kendaraan.

Hal itu sebagaimana disampaikan pengamat transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno saat dihubungi, Senin (13/5/2024), dikutip TribunJatim.com via Wartakota

Menurut Djoko, hal itu juga diperkuat dengan temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang menyebut bahwa kecelakaan micro sleep yang dipicu fatigue by design, jam kerja pengemudi jauh di atas 12 jam.

Para pelajar SMK Lingga Kencana yang berfoto sebelum tewas kecelakaan bus di Subang Jawa Barat (TribunJabar.ID)

"(Misalnya) Bus Eka dan Bus Mira yang bolak balik kecelakaan ternyata menyimpan data yang mengerikan, mereka memiliki 130 bus yang beroperasi, 260 bus yang siap beroperasi tetapi tidak dapat beroperasi karena pengemudinya tidak ada," ungkap Djoko.

"Artinya, bus-bus di Jawa Timur saat ini hampir semuanya kekurangan jumlah pengemudi," imbuhnya.

Oleh karena itu, Djoko memandang bahwa polisi harus lebih berani memperkarakan para pengusaha bus, termasuk pengusaha lama jika sudah terdapat hal yang tidak sesuai prosedur.

"Juga panitia penyelenggara atau event organizer yang menawarkan tarif bus murah juga bisa diperkarakan," kata Djoko.

"Polisi harus berani menindak pengusaha bus yang tidak tertib administrasi, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan," lanjutnya.

Baca juga: VIRAL Perjuangan Bocah SMP di Kediri Rawat Kedua Orangtua yang Sakit Stroke, Kini Dapat Bantuan

Di sisi lain, Djoko mengingatkan kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran bus murah, namun tidak terjamin keselamatannya.

Menurutnya, masyarakat perlu pintar menanyakan dan memastikan proses KIR-nya (uji kendaraan), termasuk izin Spionam-nya.

Diketahui, Spionam merupakan layanan untuk memberikan kemudahan operator dalam mengajukan perijinan di bidang angkutan dan multimoda.

"Sosialisasi harus lebih masif lagi terhadap pengunaan sabuk keselamatan untuk semua kendaraan berperjalanan jarak jauh. Baik kendaran umum maupun kendaraan pribadi," jelas dia.

Baca juga: Fatal Berkendara Tak Hati-hati, Sigra Oleng Tabrak Bus Eka di Tol Madiun, Begini Kondisi Penumpang

Halaman
123

Berita Terkini