Berita Jatim

Puluhan Warga Halangi Jaksa Eksekusi Penahanan Kades di Jember yang Dijuluki 'Termiskin'

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan orang menghalangi upaya Kejari Jember mengeksekusi penahanan Kades Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, Edi Santoso, terpidana kasus korupsi paving Rp 242 juta, saat berada di area halaman belakang Gedung Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, pada Selasa (14/5/2024) siang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Puluhan orang menghalangi upaya Kejari Jember mengeksekusi penahanan Kades Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, Edi Santoso, terpidana kasus korupsi paving Rp 242 juta, saat berada di area halaman belakang Gedung Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, pada Selasa (14/5/2024) siang. 

Pantauan TribunJatim.com di lokasi, massa tampak berusaha mengerumuni terpidana Edi Santoso yang hendak menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di salah satu sidang kantor pengadilan tersebut. 

Massa tampak berupaya mengelilingi tubuh Edi Santoso yang mengenakan kemeja lengan panjang warna putih, bercelana panjang warna hitam, dan berpeci hitam. 

Mereka berlagak bak barikade manusia pelindung sosok Edi Santoso dari pihak-pihak lain yang berupaya menahan kades penyandang julukan 'termiskin' itu. 

Massa yang terdiri dari bapak-bapak dan emak-emak itu, berupaya 'melindungi' terpidana Edi Santoso dari pihak Jaksa Kejari Jember. 

Ternyata, pada siang itu, Jaksa Kejari Jember sedang berupaya melakukan eksekusi penahanan terhadap terpidana Edi Santoso. 

Pasalnya, Edi Santoso sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya yang diketuai Marper Pandiangan, dengan pidana penjara setahun dan denda Rp 50 juta atas kasus tersebut.

Massa tampak begitu getol dengan upayanya melindungi Edi Santoso.

Barikade manusia yang dibuat oleh massa itu, membuat Edi Santoso berhasil dibawa keluar dari area Kantor PN Tipikor Surabaya. 

Baca juga: Nasib Edi Santoso Kades di Jember Korupsi Rp 242 Juta, Warga Masih Ngotot Dibebaskan: Kudu Muleh

Setelah keluar, Edi Santoso dipaksa masuk ke dalam minibus Elf yang disewa oleh rombongan massa tersebut. 

Rampung meluapkan emosi dengan mendapat seorang jaksa berpakaian sipil yang tak kuasa menghalangi upaya nekat tersebut. Alhasil, massa pelindung sukses membawa terpidana Edi Santoso pergi.

"Rekayasa semua kasus ini," pekik seseorang di antara massa itu, di jalanan depan Gedung Kantor PN Tipikor Surabaya. 

Lalu, disusul oleh seorang perempuan berhijab cokelat yang diduga kuat istri dari terpidana Edi Santoso. 

"Dia rela pensiun dini. Dia di rumah gak punya rumah. Ngontrak saya ini pak, demi mengabdi pada masyarakat. Saya gak Terima suami saya digitukan," teriak si wanita, seperti dalam video Live Facebook TribunJatim.com.

Koordinator massa, M Romli mengatakan, pihaknya menghalangi eksekusi penahanan iru, karena meyakini terpidana Edi Santoso tidak bersalah atas kasus tersebut.

Dan, upaya kriminalisasi yang menjerat sosok terpidana Edi Santoso hanya akal-akalan semata atau lebih tepatnya rekayasa. 

Pasalnya, perkara pembangunan di desanya, sebenarnya menjadi tanggung jawab dari pihak pejabat kades sebelumnya. 

"Padahal itu bangunan tersebut, dianggarkan oleh desa. Lah setelah itu. Karena bangunan itu tahun 2019. Itu adalah yang bangun Budi Marsudi," katanya saat ditemui TribunJatim.com di lokasi. 

"Akhirnya setelah dibangun-bangun gak dibayar. 2 tahun gak dibayar. Yang jadi kepala desa ini, kan hampir pilihan (pemilu saat itu), Pak Edi Santoso, dan menang Pak Edi Santoso," tambahnya. 

Artinya, lanjut M Romli, upaya penahanan tidaklah tepat. Karena Edi Santoso dinilai tidak bersalah. 

Seharusnya ada pihak lain yang lebih bertanggung jawab atas kasus tersebut dan lebih layak untuk ditahan. 

"Yang dibawa masyarakat tadi pak Edi Santoso. Ya gak bersalah. Di sana ada rekayasa. Iya mau sidang. Sidang mau mulai (awal)," pungkasnya. 

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Jember, Arief Fatchurrohman membenarkan, upaya eksekusi penahanan terpidana Edi Santoso, dilakukan sebelum pelaksanaan PK di Kantor PN Tipikor Surabaya. 

"Iya benar (upaya eksekusi penahanan sebelum PK)," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com.

Namun, Arief menambahkan, pihaknya masih akan melakukan upaya eksekusi penahanan tersebut di lain waktu, setelah berkoordinasi dengan pihak atasannya. 

"Nunggu perintah lanjutan dari pimpinan," katanya. 

Disinggung mengenai alasan pihak jaksa Kejari Jember tidak melibatkan perbantuan personel dari Polri, Arief belum menjawabnya hingga berita ini diunggah. 

Sebelumnya, dikutip dari situs resmi Kejari.Jember.go.id, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Dinar Hadi Hartanto Woleka, meminta Edi Santoso yang berstatus terpidana kasus korupsi untuk bersikap kooperatif.

Imbauan tersebut disampaikan karena terpidana kasus korupsi anggaran Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, Jatim itu, tidak memenuhi panggilan ketiga pada Kamis (2/5/2024). 

"Kami sebagai jaksa eksekutor telah mendapatkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan," ujar Dinar, kepada awak media di Jember, Jumat (3/5/2024).

Menurut Dinar, Edi Santoso telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya sesuai dakwaan subsidair, yakni pidana satu tahun dan denda Rp 50 juta.

"Dengan dakwaan subsidair, pengadilan telah menyatakan (dakwaan) ini terbukti. Kami harus melaksanakan putusan tersebut," jelasnya. 

Apalagi, pihak terpidana telah mencabut upayanya mengajukan banding. Artinya, putusan pengadilan tersebut, telah berubah berkekuatan hukum tetap.

Terkait tahanan kota yang dijalani oleh terpidana, Kasi Pidsus menjelaskan bahwa perhitungan tahanan kota dilakukan sebelum putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

Mengenai, adanya upaya PK dari pihak terpidana Edi Santoso, Dinar menegaskan, upaya tersebut tidak menghalangi untuk melakukan eksekusi.

Oleh karena itu, Bidang Pidsus kini telah berkoordinasi dengan Bidang Intelijen untuk melakukan langkah hukum berikutnya.

"Statusnya (sekarang) adalah terpidana, bukan tahanan," pungkasnya.

Berita Terkini