Jika Pj bupati menjatuhkan sanksi disiplin berdasar SKB itu, maka rawan akan digugat.
"Posisi SKB kalah dengan undang-undang di atasnya. Kalau kami digugat (karena memberi sanksi disiplin), justru bisa kena," tegasnya.
Selain UU ASN, dalam peraturan KPU juga tidak melarang ASN untuk ikut kontestasi pilkada.
Baca juga: Sebut Ada Upaya Menghambat ASN Daftar Bacakada, DPC PDIP Tulungagung Bakal Jadikan Kajian Serius
Untuk mendapatkan kepastian hukum, sekda mengaku mengutus kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ke Jakarta.
Tujuannya untuk mendapatkan penjelasan hukum terkait interpretasi kalimat pendekatan ke partai politik.
"Apakah mendaftar lewat partai politik itu termasuk pendekatan? Semua kan harus satu tafsir, agar aturan ini bisa ditegakkan," papar Tri.
Sebelumnya, ada 4 PNS Pemkab Tulungagung yang mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah lewat parpol.
Mereka adalah Santoso (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tulungagung), dr Kasil Rokhmat (Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung, Plt Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung), Agus Santoso (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tulungagung) dan Hari Prastijo (Camat Tulungagung).
Sekelompok masyarakat kemudian mempermasalahkan langkah politik mereka, dengan tudingan tidak netral dan melanggar etik.
Pj Bupati Tulungagung lalu memanggil mereka, dipertemukan dengan kepala BKPSDM, kepala Inspektorat dan sekda.
Pertemuan ini yang dituding membuat dr Kasil, Santoso dan Hari Prastijo batal mengembalikan berkas pendaftaran ke DPC PDI Perjuangan.