Pilkada Tulungagung 2024
Sebut Ada Upaya Menghambat ASN Daftar Bacakada, DPC PDIP Tulungagung Bakal Jadikan Kajian Serius
Sebut ada upaya menghambat ASN mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah, DPC PDI Perjuangan Tulungagung bakal menjadikannya kajian serius.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dari 11 nama yang mengambil formulir pendaftaran di DPC PDI Perjuangan (PDIP) Tulungagung, ada 3 orang yang tidak mengembalikan berkas pendaftaran.
Ketiga nama itu kebetulan semuanya berstatus pegawai negeri sipil (PNS), yaitu dr Kasil Rokhmat (Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung, Plt Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung), Santoso (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tulungagung), dan Hari Prastijo (Camat Tulungagung).
DPC PDI Perjuangan menyayangkan sikap ketiganya, karena menandakan sikap keragu-raguan calon pemimpin.
"Seluruh rangkaian proses akan kami laporkan ke DPW dan DPP. Termasuk tidak dikembalikannya formulir pendaftaran," jelas Anggota Panitia Penjaringan DPC PDI Perjuangan, Wiwik Triasmoro, Sabtu (11/5/2024).
Wiwik dalam penjelasannya mengatakan, ada upaya menakut-nakuti pada pelamar berstatus PNS ini untuk mendaftar menjadi bakal calon kepala daerah (bacakada).
Sebelumnya di antara calon PNS ini sudah mendaftar lewat partai politik lain.
Santoso dan dr Kasil sama-sama resmi mendaftar lewat DPD Partai NasDem Tulungagung.
Namun kemudian ada dinamika yang membuat calon dengan status PNS ini takut mengembalikan berkas ke DPC PDI Perjuangan.
Karena itu, Wiwik menegaskan, kejadian ini akan menjadi bahan kajian serius.
Menurutnya, PNS mempunyai hak politik, yaitu hak untuk dipilih dan hak untuk memilih.
Baca juga: Daftar 8 Orang Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacakada di PDIP Tulungagung, Petahana hingga Pengusaha
"Bahkan dalam Undang-undang Pilkada tidak ada larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mencalonkan diri. Karena itu, mereka tidak perlu takut mendaftar," tegas Wiwik.
Lanjutnya, dalam formulir pendaftaran memang ada kolom Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan.
Namun mereka yang berstatus PNS tidak wajib diisi, karena mereka bukan kader partai.
Kolom KTA bisa dikosongi dengan penjelasan mereka berstatus PNS.
PDI Perjuangan
Pilkada Tulungagung 2024
dr Kasil Rokhmat
Wiwik Triasmoro
Tulungagung
Imam Sopingi
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Sisa Anggaran Pilkada 2024 di KPU Tulungagung Hampir Rp 9 Miliar, Akan Dikembalikan ke Pemkab |
![]() |
---|
Gatut Sunu dan Baharudin Ditetapkan Pemenang Pilkada Tulungagung 2024, Ajak Kukuhkan Persatuan |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Tulungagung Ditolak MK, Gatut Sunu-Baharudin Rencana Dilantik 20 Februari |
![]() |
---|
Gugatan PHPU Pilkada Tulungagung Ditolak MK, Kuasa Hukum Mardinoto Ungkap Kekecewaan |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilkada Tulungagung, Kubu Maryoto-Didik Tuding Ada Keterlibatan 160 Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.