Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Tulungagung 2024

Sebut Ada Upaya Menghambat ASN Daftar Bacakada, DPC PDIP Tulungagung Bakal Jadikan Kajian Serius

Sebut ada upaya menghambat ASN mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah, DPC PDI Perjuangan Tulungagung bakal menjadikannya kajian serius.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Panitia penjaringan bacakada DPC PDI Perjuangan Tulungagung untuk Pilkada Tulungagung 2024, Wiwik Triasmoro, Sabtu (11/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dari 11 nama yang mengambil formulir pendaftaran di DPC PDI Perjuangan (PDIP) Tulungagung, ada 3 orang yang tidak mengembalikan berkas pendaftaran.

Ketiga nama itu kebetulan semuanya berstatus pegawai negeri sipil (PNS), yaitu dr Kasil Rokhmat (Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung, Plt Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung), Santoso (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tulungagung), dan Hari Prastijo (Camat Tulungagung).

DPC PDI Perjuangan menyayangkan sikap ketiganya, karena menandakan sikap keragu-raguan calon pemimpin.

"Seluruh rangkaian proses akan kami laporkan ke DPW dan DPP. Termasuk tidak dikembalikannya formulir pendaftaran," jelas Anggota Panitia Penjaringan DPC PDI Perjuangan, Wiwik Triasmoro, Sabtu (11/5/2024).

Wiwik dalam penjelasannya mengatakan, ada upaya menakut-nakuti pada pelamar berstatus PNS ini untuk mendaftar menjadi bakal calon kepala daerah (bacakada).

Sebelumnya di antara calon PNS ini sudah mendaftar lewat partai politik lain.

Santoso dan dr Kasil sama-sama resmi mendaftar lewat DPD Partai NasDem Tulungagung.

Namun kemudian ada dinamika yang membuat calon dengan status PNS ini takut mengembalikan berkas ke DPC PDI Perjuangan.

Karena itu, Wiwik menegaskan, kejadian ini akan menjadi bahan kajian serius.

Menurutnya, PNS mempunyai hak politik, yaitu hak untuk dipilih dan hak untuk memilih.

Baca juga: Daftar 8 Orang Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacakada di PDIP Tulungagung, Petahana hingga Pengusaha

"Bahkan dalam Undang-undang Pilkada tidak ada larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mencalonkan diri. Karena itu, mereka tidak perlu takut mendaftar," tegas Wiwik.

Lanjutnya, dalam formulir pendaftaran memang ada kolom Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan.

Namun mereka yang berstatus PNS tidak wajib diisi, karena mereka bukan kader partai.

Kolom KTA bisa dikosongi dengan penjelasan mereka berstatus PNS.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved