Diketahui, istilah 4.20 kerap dianggap sebagai kode waktu untuk mengisap ganja bagi para pemakainya.
"Berdasarkan pengakuan tersangka YG (Yogi Gamblez) sekitar tanggal 20 Maret 2024, YG memberikan satu Linting Ganja kepada EK (Epy Kusnandar).
Kemudian tanggal 21 Maret dikonsumsi sekitar pukul 4.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen," kata Kapolres.
Rupanya tak hanya sekali, Epy Kusnandar mengisap barang haram itu di atas pohon.
Epy kembali mengonsumsi sisa lintingan ganja itu di atas pohon belakang apartemennya.
"EK sendiri memang tidak langsung menghabiskan satu langsung ganda tersebut melainkan ketika sisa setengah linting, disimpan dalam toples kosong.
Beberapa waktu kemudian, ganja tersebut dikonsumsi kembali," ujar Kapolres.
Saat ditanyakan apakah Epy membeberkan kepada polisi terkait alasannya memilih mengisap ganja di atas pohon jelang Pukul 04.20 WIB, Kapolres menduga sang seniman memilih lokasi itu karena dirasa aman.
Epy hanya mengaku dirinya mengonsumsi barang haram untuk konsumsi pribadi.
"Ya yang bersangkutan baru sekali mengonsumsi ganja ya. Mungkin ada rasa was-was ketakutan untuk mengonsumsi ganja," kata Syahduddi.
Baca juga: Karier Epy Kusnandar yang Terlibat Narkoba, Kang Mus Preman Pensiun Pernah Divonis Usia Tak Lama
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com