Hal ini menyebabkan kurangnya tekanan.
"Penyebab utama kecelakaan maut tersebut karena adanya kegagalan fungsi pada sistem pengereman bus maut tersebut," kata Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Subang, Selasa (14/5/2024).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Sadira sopir bus Trans Putera Fajar sebagai tersangka, karena kelalaiannya sehingga menyebabkan orang lain meninggal.
Wibowo mengatakan, kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini.
"Kita akan terus lakukan pendalaman dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PO Bus, karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, serta fakta lainnya, seperti perubahan badan bus dari bus biasa menjadi Jetbus atau high decker," katanya.