Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dua Aparatur Sipin Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung yang tertangkap mengonsumsi ekstasi telah dibebaskan.
Keduanya telah kembali aktif di Dinkes, sementara perkaranya dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung.
Dua ASN itu adalah Halim Permadi yang menjabat Kasubag Keuangan, dan Ardiansyah Maulana, seorang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian perencanaan.
Dalam keterangan pers ang dibuat Dinkes Tulungagung, keduanya telah menjalani asesmen oleh tim asesmen terpadu.
Berdasar surat dar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, mereka diminta menghadap ke BNNK Tulungagung, pada Senin (20/5/2024).
Baca juga: Jenuh Bekerja Jadi Alasan ASN Dinkes Tulungagung Pesta Narkoba di Tempat Karaoke Surabaya
Baca juga: Pengakuan Warga Soal Pabrik Narkoba di Rumah Elit Kertajaya Surabaya: Berisik Saat Malam Hari
Setelah dari BNNK keduanya menghadap pejabat terkait di Dinas Kesehatan Tulungagung.
Berdasar penjelasan tertulis BNNK Tulungagung ke Dinkes Tulungagung, menjelaskan hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Halim dan Ardi dinyatakan sebagai seorang penyalahguna narkotika jenis ekstasi kategori ringan.
Keduanya juga dinyatakan pengguna coba pakai, dan tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika.
Atas dasar itu keduanya dinyatakan perlu perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat jalan di Klinik BNNK Tulungagung, selama 3 bulan.
Baca juga: Nasib 2 ASN Dinkes Tulungagung Konsumsi Narkoba, Ada yang Posisinya Kasubag, Pemkab: Kita Sanksi
Secara resmi Ditresnarkoba Polda Jatim menyerahkan Halim dan Ardi ke BNNK Tulungagung, pada Senin (20/5/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung,Tri Hariadi, mengatakan pelanggaran 2 ASN Dinkes itu tergolong berat.
Karena itu mereka juga akan dijatuhi sanksi yang paling berat. Namun sanksi ini tidak sampai pemecatan.
"Bisa diturunkan pangkatnya, kemudian dimutasi," jelasnya.
Baca juga: Sosok 2 ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Polisi karena Ineks, Ada yang Baru Diangkat April Kemarin
Sebelumnya Hakim sudah pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Kasubag Keuangan Dinkes.
Sebelum permohonan ini disetujui, ia lebih dulu terjerat kasus ini.
Menurut Sekda, Pj Bupati Tulungagung tidak bisa langsung mencopot Halim sesuai surat permohonannya.
Hal ini berkaitan dengan aturan yang mewajibkan Pj Bupati harus izin ke Kementerian Dalam Negeri untuk mencopot atau memutasi pejabat.
"Surat pengunduran diri dari HP (Halim) sudah dikirim ke Kemendagri untuk mendapatkan izin. Tapi sebelum izin itu turun, terjadi kasus ini," papar Tri Hariadi.
Tri Hariadi menegaskan, Pemkab Tulungagung tidak ikut campur proses rehabilitasi 2 ASN itu.
Secara teknis, rehabilitasi sepenuhnya diserahkan ke BNNK Tulungagung.
Sebelumnya Halim dan Ardi bersama 5 orang lainnya terjaring razia Diresnarkoba Polda Jatim, Kamis (16/5/2024) dini hari.
Saat itu keduanya sedang berada di tempat hiburan malam, di kawasan Kalibokor, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
Keduanya terbukti mengonsumsi ekstasi atau yang lebih dikenal dengan nama ineks