Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

ASN Tulungagung Konsumsi Narkoba

Sosok 2 ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Polisi karena Ineks, Ada yang Baru Diangkat April Kemarin

Sosok 2 ASN Dinkes Tulungagung yang ditangkap polisi karena ineks, ada yang baru diangkat menjadi PPPK pada April 2024 kemarin.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi menjelaskan tentang kasus dua pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung ditangkap Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, karena diduga mengonsumsi psikotropika jenis ekstasi atau yang beken dengan nama ineks, Jumat (17/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Diduga mengonsumsi psikotropika jenis ekstasi atau yang beken dengan nama ineks, dua pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung ditangkap Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, pada Kamis (16/5/2024) dini hari.

Dari penelusuran media, pegawai tersebut adalah Halim Permadi, berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat Kasubag Keuangan.

Sementara satu lainnya, Ardiansyah Maulana, seorang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian perencanaan.

Ardi baru diangkat menjadi PPPK pada April 2024 kemarin.

Sekretaris Dinkes Tulungagung, Anna Sapti Saripah, mengatakan, tidak ada penugasan pada dua aparatur sipil negara (ASN) itu ke Surabaya.

Mereka juga masih bekerja seperti biasa pada Rabu (15/5/2024).

"Rabu masih melaksanakan tugas kantor, hari Kamis diajak koordinasi sudah tidak ada respons," ungkap Anna, Jumat (17/5/2024).

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, mengaku baru mendapat laporan terkaitĀ  2 orang itu dari Kepala Dinkes Tulungagung, dr Kasil Rokhmat.

Namun secara resmi, Dinkes juga belum mendapat kepastian tentang kejadian itu.

Baca juga: BREAKING NEWS : ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Polda Jatim, Konsumsi Ekstasi di Rumah Hiburan

Karena itu, Pemkab Tulungagung akan berkoordinasi dengan Polda Jatim, untuk menanyakan kepastian keterlibatan 2 ASN itu.

"Kami akan bersurat secara resmi mewakili Pemkab Tulungagung. Nanti bagian hukum yang akan menanyakan," jelasnya.

Tri menambahkan, pihaknya belum berani mengambil sikap sebelum ada surat resmi dari Polda Jatim.

Jika sudah ada surat keterangan penetapan tersangka, akan dijadikan dasar mengambil keputusan.

Selama menjalani penahanan proses hukum, Pemkab Tulungagung akan menonaktifkan keduanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved