TRIBUNJATIM.COM - Ko Apex kekasih Dinar Candy resmi ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat dan penggelapan jabatan PT Sinar Bintang Samudra (SBS).
Pria dengan nama asli Arfandi Susilo ini ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu (18/5/2024).
Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Muhammad Amin Nasution pun membenarkan status Ko Apex tersangka.
"Untuk terlapor atas nama Arfandi Susilo alias Apex itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 Mei 2024," ungkap Muhammad Amin Nasution, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (23/5/2024).
"Untuk kasusnya sesuai dengan laporan yang diterima, Arfandi Susilo alias Apex telah melakukan suatu perbuatan pidana yaitu berupa pemalsuan surat dan penggelapan jabatan," sebut Amin.
Baca juga: Dinar Candy Mau Gelar Pernikahan di Klub, Sudah Dapat Restu Keluarga Ko Apex, Tungguin Aja
Baca juga: Akui Hubungannya Bahaya, Dinar Candy Blak-blakan Singgung Sifat yang Sama dengan Ko Apex: Parah
Untuk menindaklanjuti penetapan tersebut, Polda Jambi telah melakukan pemanggilan terhadap Ko Apex.
Penyidik Polda Jambi telah mengirimkan surat pemanggilan Ko Apex untuk hadir pada 21 Mei 2024.
"Dari penyidik Polda Jambi sudah mengirimkan surat pemanggilan (Ko Apex) sebagai tersangka untuk hari ini tanggal 21 (Mei 2024)," ucap Amin.
Namun sayangnya Ko Apex tak dapat menghadiri pemanggilan dari Polda Jambi tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima penyidik Polda Jambi, saat ini Ko Apex masih berada di luar kota.
"Namun dari keterangan yang diterima oleh penyidik melalui kuasa hukum Arfandi Susilo alias Apex, yang mana kuasa hukum mengirim surat tidak bisa hadir."
"Mengingat saudara Arfandi masih berada di luar kota," ujar Amin.
Lantaran hal tersebut, pihak Polda Jambi akan mengirimkan panggilan kedua untuk Ko Apex.
Baca juga: Dicurhati Dinar Candy Soal Pelakor, Denise Chariesta Ingatkan Sang DJ Minta Maaf ke Istri Ko Apex
"Menunggu nanti penyidik dari Reskrim Polda Jambi akan membuat surat panggilan kedua dan akan mengirimkan untuk dilakukan pemeriksaan untuk kasusnya sesuai dengan laporan," imbuhnya.
Disebutkan Amin, Ko Apex melakukan pemalsuan sejumlah surat dan dokumen kapal.