Lanjut Charles, pihaknya menemukan adanya dokumentasi foto bermuatan asusila dalam ponsel tersangka.
Ternyata foto tersebut bersumber dari proses penyuntingan yang dilakukan oleh tersangka menggunakan foto dari korban.
"Dan ada foto yang kami temukan dari handphone pelaku editan foto dari korban yang vulgar yang merupakan foto dari korban yang diedit. Jadi wajah dari tampak kepala dari atas itu foto korban inisial N yang di bawahnya foto yang mengandung pornografi," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Tersangka AP bakal dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 huruf b Jo Pasal 29 Ayat 1 tentang UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
"6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar," pungkasnya.
AP menangis sesegukan ketika mengingat kesalahan dan mengingat sosok sang ibu.
Pantauan TribunJatim.com, Tersangka AP sempat dibawa oleh penyidik dari Ruang Tahanan Dittahti Mapolda Jatim menuju ke Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, pada Selasa (21/5/2024) sore.
Ia tampak mengenakan baju tahanan berwarna biru tua, lalu mengenakan kaca mata berbingkai warna cokelat, dan bermasker warna hijau muda.
Meskipun dengan posisi kepala menunduk bermaksud menghindari sorotan lensa kamera awak media.
Sepanjang dibawa penyidik berjalan menyusuri halaman depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Tersangka AP berusaha menjawab rentetan pertanyaan awak media.
Bahwa dirinya masih cinta dan sayang terhadap Sosok NR yang merupakan teman sejak dirinya duduk di bangku SMP.
"Cinta mas, iya sayang. Iya. Belum tahu, seneng mas," ujar Tersangka AP, seraya memastikan langkah kakinya tetap berpijak mantab ditengah kerumunan awak media di depannya.
Mengenai adanya pesan pengancaman pembunuhan dan bermuatan asusila. Tersangka AP mengaku tidak memiliki niat untuk melukai atau menyakiti sosok korban NR.
Kendati demikian, ia mengaku merasa sedih dan menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.
Apalagi, ternyata membuat dirinya berurusan hukum hingga dipenjara. Dan tentunya, lanjut Tersangka AP, membuat ibundanya bersedih.