Penerima gaji ke-13 2024
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2024:
- PNS dan calon PNS (CPNS)
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan bersifat pensiun
- Penerima tunjangan pokok.
Baca juga: Sosok Yayik Susilawati, PNS Ajak Suami & Anak Teriak Bubarkan Ibadah Jemaah Gereja: Jangan Menyanyi!
Namun, gaji ke-13 ini tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi tertentu seperti diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024
Berikut golongan ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 2024:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Mengacu pada laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara adalah cuti untuk ASN karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi syarat, di antaranya:
- Mengikuti atau mendampingi suami/istri memenuhi tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri
- Mendampingi suami/istri bekerja di dalam atau luar negeri
- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan
- Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
- Mendampingi suami, istri, atau anak yang memerlukan perawatan khusus
- Mendampingi dan merawat orangtua maupun mertua yang sakit atau uzur.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com