TRIBUNJATIM.COM - Pihak kepolisian mengurai alasan sopir Fortuner lindas bayi hingga tewas di Sidoarjo sebagai tersangka.
Peristiwa penabrakan yang memakan korban tewas yakni bayi berusia dua tahun di Sidoarjo itu menuai perhatian.
Kasus ini berakhir ditangani oleh kepolisian.
Pengemudi mobil yang menabrak bayi hingga meninggal dunia di Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Diketahui, tersangka adalah Agung Cahyono (32), warga Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo.
Dia mengendarai Toyota Fortuner dengan nomor polisi N 1770 HZ.
"Iya sudah (ditetapkan tersangka), masih pengungkapan terus," kata Kanit Gakkum Laka Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo, saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/5/2024).
Ony mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukanya proses penyelidikan mulai dari meminta keterangan sejumlah saksi serta pelaku dan gelar perkara.
"(Penetapan tersangka) berdasarkan hasil keputusan gelar perkara, kami sudah mempunyai alat bukti yang cukup dan juga diperkuat keterangan saksi yang ada di TKP," ujarnya.
Baca juga: Pengakuan Pengemudi Fortuner Tabrak Balita 2 Tahun hingga Tewas di Sidoarjo: Kondisi Mobil Tinggi
"(Kecelakaan disebabkan) karena kelalaian supir itu pada saat belok ke kanan, dia kurang berhati-hati sehingga tidak melihat adanya anak tersebut," tambahnya.
Dengan demikian, pelaku dipersangkakan menggunakan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas.
Agung terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Masalah penahanan subjektif dari penyidik, sementara kami amankan di Mako Satlantas (Polresta Sidoarjo) untuk perkembangan lebih lanjut. Ancaman hukuman enam tahun (penjara)," ucapnya.
Polisi menjadikan Agung sebagai tersangka meskipun pengemudi Fortuner itu telah mengaku tak melihat korban.