Setoran Tapera Buat Karyawan Swasta & PNS Tuai Protes, Jokowi Wajar Ada Pro-Kontra: Semua Dihitung

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tapera

Selain itu pada Pasal 15 ada perbedaan dari PP sebelumnya, yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja, yaitu pekerja/buruh BUMN (badan usaha milik negara), BUMD (badan usaha milik daerah), BUMDes (badan usaha milik desa), dan badan usaha milik swasta sekarang semuanya diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sebelumnya oleh Kementerian terkait.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa aturan tersebut berdasarkan hasil kajian dan kalkulasi.

"Iya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat," kata Jokowi usai menghadiri Inaugurasi pengurus GP Ansor di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Menurut Jokowi adalah hal yang biasa apabila ada pro dan kontra pada setiap kebijakan yang baru diterbitkan pemerintah.

Ia mencontohkan kebijakan mengenai penerapan sistem jaminan kesehatan BPJS.

Di awal kebijakan tersebut diterapan juga menuai pro dan kontra.

"Seperti dulu BPJS, di luar yang BPI yang gratis 96 juta kan juga ramai."

"Tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya," katanya.

Kebijakan seperti itu, kata Jokowi, baru akan dirasakan setelah berjalan.

Namun di awal sebelum berjalan maka akan selalu ada pro dan kontra.

"Hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," pungkasnya.

Jokowi saat menghadiri acara Inaugurasi Kepengurusan GP Ansor di Istora, Senayan, Jakarta, Senin, (27/5/2024). (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Sementara itu, anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, turut memberikan pandangannya.

Adanya ketentuan baru ini, kata Suryadi, menyebabkan aturan Tapera ini tentunya akan memiliki dampak yang sangat luas.

Banyak orang akan terkena dampak aturan ini.

"Oleh sebab itu, FPKS perlu memberikan beberapa catatan agar adanya aturan ini memberikan manfaat seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat," kata Suryadi.

Halaman
1234

Berita Terkini