Setoran Tapera Buat Karyawan Swasta & PNS Tuai Protes, Jokowi Wajar Ada Pro-Kontra: Semua Dihitung

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tapera

TRIBUNJATIM.COM - Setoran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera untuk karyawan swasta, baru-baru ini menuai protes.

Atas polemik setoran Tapera ini, Jokowi memberikan responsnya.

Ia merasa wajar ada pro-kontra di awal.

Diketahui, pemerintah memperbarui aturan mengenai iuran Tapera.

Yakni melalui revisi PP No 25/2020 menjadi PP No 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, ada dua kategori Peserta Tapera, yaitu Pekerja dan Pekerja Mandiri.

Diwajibkan yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah Minimum untuk menjadi peserta Tapera. 

Sedangkan yang berpenghasilan di bawah upah minimum tidak wajib, tapi dapat menjadi peserta Tapera.

Batas usia peserta Tapera minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Aturan soal pemotongan gaji karyawan untuk Tapera sebenarnya merupakan aturan sejak tahun 2020.

Besaran simpanan peserta Tapera yang ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah Peserta Pekerja.

Yaitu 0,5 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh Pekerja tersebut sendiri.

Sedangkan besaran simpanan peserta Tapera sebesar 3 persen penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri atau pekerja yang tidak bergantung Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan.

Semisal petani, seniman, pedagang, atau ojol, ditanggung sendiri secara penuh oleh Pekerja Mandiri.

Baca juga: 4 Fakta Aturan Dana Tapera 2024, Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen Tiap Bulan, Mulai Berlaku Kapan?

Perbedaan yang signifikan ada pada Pasal 15 ayat (5a), yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri dihitung dari penghasilan yang dilaporkan, dan pada Pasal 15 ayat (4) huruf d, diatur oleh BP (Badan Pengelola) Tapera.

Halaman
1234

Berita Terkini