Berita Surabaya

Suami Maia Estianty Tak Hadir Sidang Eko Darmanto di Surabaya, JPU KPK: Belum Dianggap Mangkir

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana persidangan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya, senilai Rp37 miliar, di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Tipikor Kota Surabaya, pada Selasa (28/5/2024).

Kemudian, ada juga saksi Lutfie Thamrin dan M. Choirul, selaku pengusaha produksi dan pemasaran rokok, yang diduga memberi gratifikasi senilai Rp200 juta, kepada Terdakwa Eko Darmanto. 

Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Disidang, 2 Pengusaha Diduga Beri Gratifikasi Miliaran

"Ini perusahaan ekspor impor yang pernah mentransfer sejumlah uang kepada Eko Darmanto atau pihak yang ada hubungannya dengan Eko Darmanto, sejumlah Rp300 juta," ungkapnya. 

Lalu, ada juga Saksi Rendhie Okjiasmoko, konsultan impor PT Times Groups, dan Saksi Christin Merliana Pakpahan, sebagai personal asisten Irwan Daniel Mussry. 

Mereka merupakan saksi dari pihak perusahaan Irwan Daniel Mussry, sebab pengusaha yang bergerak di bidang importir barang lifestyle; tas, pakaian, kaca mata, ponsel dan sepatu. 

Berdasarkan surat dakwaan JPU KPK, Irwan Mussry diduga memberikan gratifikasi senilai Rp100 juta, sedangkan Rendhie Okjiasmoko senilai Rp30 juta. 

"Times Rendhie Okijiasmoko, konsultan impor PT Times Group, dan Christin Merliana Pakpahan, Personal Asisten Mussry," terangnya. 

S. Tanjung menerangkan, sejumlah pihak swasta yang menjadi saksi kali ini akan dimintai keterangannya untuk mendalami adanya pemberian kepada Terdakwa Eko Darmanto dalam jabatannya. 

"Ada lagi 4 saksi lagi, belum dimintai keterangan. Iya dari pengusaha juga. Ini pengusaha semua 6 orang," terangnya. 

"Penyerahan uangnya, contohnya tahun 2013 dan 2016, 2017, pada waktu itu Eko Darmanto tidak di Jatim. Dia di Jatim tahun 2011-2012," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, dikutip dari Kompas.TV, suami penyanyi Maia Estianty, Irwan D Mussry, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, pada Rabu (20/9/2023).

Pemeriksaan Irwan itu terkait penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Usai menjalani pemeriksaan, CEO Time International itu mengaku sudah menjawab semua pertanyaan penyidik lembaga antirasuah.

"Semua berjalan baik, saya hanya memberi keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik," ujar Irwan Mussry di Gedung KPK, Rabu (20/9/2023).

Irwan menegaskan pemeriksaan tersebut tidak terkait jual beli jam mewah dengan Eko Darmanto.

"Bukan jual beli jam, jadi ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain, jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," katanya.

Halaman
1234

Berita Terkini