Berita Kediri

Pemberlakuan SIM C 1 untuk Motor 250-500 cc, Ini Tanggapan Polres Kediri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi uji praktik SIM C di Satpas Satlantas Polres Kediri

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengendara (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500 cc beberapa hari lalu.

Untuk membuat SIM C1 ini, berdasarkan aturan yang berlaku, harus terlebih dahulu memiliki SIM C dan telah digunakan minimal 12 bulan.

Perbedaan SIM C dengan SIM C1 yakni dari segi kapasitas mesin. Di mana SIM C sama dengan 0-240 cc, sementara SIM C1 untuk motor 250-500 cc.

Kendati sudah mulai diberlakukan di seluruh Indonesia, penerbitan SIM C1 untuk saat ini belum bisa dilakukan di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Seperti di Satpas Satlantas Polres Kediri, untuk hari ini masih belum dapat menerbitkan SIM C1. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Lantas Polres Kediri AKP Suryono.

Menurutnya, untuk pelaksanaan penerbitan SIM C1 baru dilaksanakan oleh pusat. "Belum (penerbitan SIM C1) di Satpas sini. Sementara baru dilaksanakan di Satpas Polda Metro Jaya," kata AKP Suryono, Rabu (29/5/2024).

AKP Suryono menjelaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait penerbitan SIM C1 di Satpas Satlantas Polres Kediri.

Baca juga: Resmi Luncurkan SIM C1, Satlantas Polresta Malang Kota Bersiap Lakukan Sosialisasi

Sebab, pihaknya juga masih harus menyiapkan sarana prasarana terkait ujian dan kelengkapan kepengurusan SIM C1 tersebut.

"Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dan mempersiapkan sarana prasarana dulu untuk saat ini," ujarnya.

Sekadar informasi, selain SIM C1 ini, Korlantas Polri juga berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas.

Baca juga: Tes Psikologi untuk Persyaratan SIM Bakal Bisa Diakses Melalui Online di Aplikasi Mentalku

Berita Terkini