Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Muhammad Fahim Mawardi, terdakwa kasus pidana kekerasan seksual terhadap ustazah di Jember, dengan dua tahun penjara.
Amar putusan tersebut menganulir vonis dari Pengadilan Negeri Jember dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap Pengasuh Ponpes ini selama delapan tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adik Sri Sumarsih mengatakan berkurangnya masa hukuman enam tahun penjara itu, setelah terdakwa pengasuh ponpes di Jember mengajukan kasasi Mahkamah Agung atau Hakim MA atas vonis Pengadilan Negeri Jember dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
"Putusan kasasi sudah kami terima dan putusan kasasi itu memperbaiki putusan pengadilan tinggi Jawa Timur, dimana terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta atau subsider dua bulan penjara," ujarnya, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Geger Wanita Juragan Bekicot Jatuh Tak Bernyawa di Jember Tahu Uang Dicuri Maling, Polisi Kuak Fakta
Menurutnya, Hakim MA menjatuhkan putusan tersebut dengan dasar hukum yang sama, yakni pasal 6 huruf b, huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Katanya, terdakwa terbukti memanfaatkan ketidaksetaraan dan menggerakkan seseorang, membiarkan seseorang melakukan perbuatan cabul dengannya, yang dilakukan seorang pendidik.
"Jadi masih menggunakan pasal yang sama, hanya memperbaiki lamanya pidana," kata Adik.
Adik mengatakan karena ini putusan MA, maka sudah jadi vonis hukuman yang mengikat. Bahkan bisa langsung dieksekusi sekarang.
Baca juga: Flu Singapura Sudah Masuk Jember, Ada 226 Kasus Didominasi Pasien Balita, Kenali Gejalanya
"Sudah bisa dieksekusi dan sudah dikirim ke Lapas juga (amar putusan). Selama ini terdakwa belum membayar denda maka hukumannya ditambah dua bulan," katanya.
Sementara, Yamini Soedjai Kuasa Hukum Pelapor menolak berkomentar soal keringanan hukuman pengasuh ponpes terdakwa. Sebab belum melihat salinan putusan kasasi dari MA itu."Jadi belum bisa komentar banyak," tanggapnya.
Sebatas informasi kasus ini dilaporkan oleh HA kepada Polres Jember, pada 5 Januari 2023 silam. Setelah mengetahui suaminya berada dalam satu rungan dengan ustadzah di Ponpes kawasan Desa Mangaran Kecamatan Ajung Jember.