Poin penting:
- Residivis narkoba kembali ditangkap polisi
- Polisi menyita 9,1 gram sabu dan senjata api rakitan
- Tersangka mengaku dapat sabu dari pengedar berinisial R di Sumberbaru
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Mistar, warga asal Desa Manggisan Kecamatan Tanggul Jember, Jawa Timur kembali tertangkap polisi, akibat kasus narkoba.
Polisi mengamankan pria umur 49 tahun di kediamannya kawasan Jember Barat, karena diduga kuat telah mengedarkan sabu-sabu.
Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin mengatakan, ketikan dilakukan penggerebekan, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 9,1 gram di rumah tersangka.
"Selain itu, kamu juga menemukan satu unit senjata api rakitan jenis revolver kaliber 22 mm beserta dua butir amunisi," ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Petugas Rutan Nganjuk Pusing Cicipi Perkedel yang Ternyata Dicampur Pil Koplo, Pengirim Kini Diburu
Menurutnya, senjata api rakitan yang ditemukan langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Jember, untuk dilakukan pendalaman dalam perkara terpisah.
"Senjata api rakitan yang ditemukan kini telah diserahkan kepada Satreskrim Polres Jember, untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Naufal.
Naufal mengungkapkan, tersangka merupakan pemain lama dalam dunia bisnis sabu. Sebab yang bersangkutan pernah menjalani hukuman pidana dalam kasus serupa.
"Tersangka tercatat pernah diamankan pada tahun 2005 atas kasus yang sama dan telah menjalani hukuman selama empat tahun. Setelah bebas pada 2009, ia kembali mengulangi perbuatannya sebagai pengedar sabu," ulasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan perkara, kata dia, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari pengedar berinisial R yang berada di wilayah Sumberbaru Jember.
"Namun keterangan ini kami masih terus didalami. Dan untuk tersangka sendiri mengaku mengedarkan sabu hanya di wilayah Kecamatan Tanggul dan sekitarnya saja," ucap Naufal lagi.
Tersangka mengaku terpaksa melakukan bisnis jual beli narkoba tersebut. Kata Naufal, hal itu untuk memenuhi kebutuhan sehari hari setelah keluar dari penjara.
"Tersangka mengaku kembali terjun ke bisnis haram ini untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari," tuturnya.
Oleh karena itu, Naufal menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman tentunya lebih berat. Mengingat jumlah barang bukti yang disita cukup signifikan," jelasnya