Pria Jember Kembali Ditangkap Karena Edarkan Sabu, Polisi Temukan Senjata Api Rakitan

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EDARKAN SABU: Polisi menginterogasi Mistar di ruang Satreskoba Polres Jember, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) Polisi temukan barang bukti sabu seberat 9,1 gram.

Poin penting:

  • Residivis narkoba kembali ditangkap polisi
  • Polisi menyita 9,1 gram sabu dan senjata api rakitan
  • Tersangka mengaku dapat sabu dari pengedar berinisial R di Sumberbaru

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Mistar, warga asal Desa Manggisan Kecamatan Tanggul Jember, Jawa Timur kembali tertangkap polisi, akibat kasus narkoba.

Polisi mengamankan pria umur 49 tahun di kediamannya kawasan Jember Barat, karena diduga kuat telah mengedarkan sabu-sabu.

Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin mengatakan, ketikan dilakukan penggerebekan, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 9,1 gram di rumah tersangka.

"Selain itu, kamu juga menemukan satu unit senjata api rakitan jenis revolver kaliber 22 mm beserta dua butir amunisi," ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Petugas Rutan Nganjuk Pusing Cicipi Perkedel yang Ternyata Dicampur Pil Koplo, Pengirim Kini Diburu

Menurutnya, senjata api rakitan yang ditemukan langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Jember, untuk dilakukan pendalaman dalam perkara terpisah.

"Senjata api rakitan yang ditemukan kini telah diserahkan kepada Satreskrim Polres Jember, untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Naufal.

Naufal mengungkapkan, tersangka merupakan pemain lama dalam dunia bisnis sabu. Sebab yang bersangkutan pernah menjalani hukuman pidana dalam kasus serupa.

"Tersangka tercatat pernah diamankan pada tahun 2005 atas kasus yang sama dan telah menjalani hukuman selama empat tahun. Setelah bebas pada 2009, ia kembali mengulangi perbuatannya sebagai pengedar sabu," ulasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan perkara, kata dia, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari pengedar berinisial R yang berada di wilayah Sumberbaru Jember.

"Namun keterangan ini kami masih terus didalami. Dan untuk tersangka sendiri mengaku mengedarkan sabu hanya di wilayah Kecamatan Tanggul dan sekitarnya saja," ucap Naufal lagi.

Tersangka mengaku terpaksa melakukan bisnis jual beli narkoba tersebut. Kata Naufal, hal itu untuk memenuhi kebutuhan sehari hari setelah keluar dari penjara.

"Tersangka mengaku kembali terjun ke bisnis haram ini untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari," tuturnya.

Oleh karena itu, Naufal menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman tentunya lebih berat. Mengingat jumlah barang bukti yang disita cukup signifikan," jelasnya

Berita Terkini