Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana: Sugiyarto, S.E., Ak., M.Sc., Ph.D
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana: Doddy Bursman, S.E., M.M
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana: Sid Herdi Kusuma, B.Sc., M.B.A
Deputi Komisioner Bidang Hukum & Administrasi: Wilson Lie Simatupang, S.H., M.H
Baca juga: Setoran Tapera Buat Karyawan Swasta & PNS Tuai Protes, Jokowi Wajar Ada Pro-Kontra: Semua Dihitung
Gaji Pengurus Tapera
Gaji para Komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.
Disebutkan dalam Pasal 2 Perpres Nomor 9 Tahun 2023, Komite Tapera berhak mendapatkan honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja.
Dalam Pasal 3, besaran honorarium tertinggi adalah Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp 43,34 juta.
Lalu anggota dengan posisi Ketua Komite Tapera yang jabatannya ex efficio dari unsur menteri sebesar Rp 32,5 juta.
Sementara menteri lainnya yang menjabat ex efficio di BP Tapera berhak atas honor sebesar Rp 29,25 juta per bulannya.
Selain honorarium, komite Tapera juga masih mendapatkan penghasilan berupa insentif, tunjangan, dan manfaat tambahan lainnya.
Adapun tunjangan yang diterima pengurus BP Tapera antara lain THR yang nominalnya satu kali honorarium, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi, dan tunjangan lainnya.
"Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan," tulis Pasal 2 ayat (2).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com