Setoran Tapera Buat Karyawan Swasta & PNS Tuai Protes, Jokowi Wajar Ada Pro-Kontra: Semua Dihitung
Setoran Tapera untuk karyawan swasta tuai protes, Jokowi wajar jika ada pro-kontra.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Setoran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera untuk karyawan swasta, baru-baru ini menuai protes.
Atas polemik setoran Tapera ini, Jokowi memberikan responsnya.
Ia merasa wajar ada pro-kontra di awal.
Diketahui, pemerintah memperbarui aturan mengenai iuran Tapera.
Yakni melalui revisi PP No 25/2020 menjadi PP No 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, ada dua kategori Peserta Tapera, yaitu Pekerja dan Pekerja Mandiri.
Diwajibkan yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah Minimum untuk menjadi peserta Tapera.
Sedangkan yang berpenghasilan di bawah upah minimum tidak wajib, tapi dapat menjadi peserta Tapera.
Batas usia peserta Tapera minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Aturan soal pemotongan gaji karyawan untuk Tapera sebenarnya merupakan aturan sejak tahun 2020.
Besaran simpanan peserta Tapera yang ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah Peserta Pekerja.
Yaitu 0,5 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh Pekerja tersebut sendiri.
Sedangkan besaran simpanan peserta Tapera sebesar 3 persen penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri atau pekerja yang tidak bergantung Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan.
Semisal petani, seniman, pedagang, atau ojol, ditanggung sendiri secara penuh oleh Pekerja Mandiri.
Baca juga: 4 Fakta Aturan Dana Tapera 2024, Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen Tiap Bulan, Mulai Berlaku Kapan?
Perbedaan yang signifikan ada pada Pasal 15 ayat (5a), yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri dihitung dari penghasilan yang dilaporkan, dan pada Pasal 15 ayat (4) huruf d, diatur oleh BP (Badan Pengelola) Tapera.
Berikut Nama Korban Kera Liar yang Teror Warga Desa Klungkung Jember, Kini Sudah Ditangkap |
![]() |
---|
Bagai Bom Waktu, Sampah dari Dapur MBG di Sampang Madura Tembus 27 Ton per Hari, DLH Beri Peringatan |
![]() |
---|
Gempa 5,7 SR di Perairan Banyuwangi, 64 Rumah di Situbondo Dilaporkan Rusak |
![]() |
---|
Janji Ketua Bumdes usai Mengaku Gelapkan Dana Desa Rp 187 Juta, Dicicil Sampai Akhir September 2025 |
![]() |
---|
Imbas Gempa Bumi di Banyuwangi, Ada Tujuh Bangunan Rusak di 3 Desa Kecamatan Wongsorejo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.