Berita Surabaya

Pemkot Surabaya dan Peradi Pecahkan Rekor MURI, Lewat Program Bantuan Hukum untuk Warga Miskin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Ketua Peradi DPC Surabaya Hariyanto, menerima Piagam Penghargaan dari Museum Rekor Dunia-Indonesia (MURI), Jumat (31/5/2024) setelah memecahkan rekor Pembentukan Pos Bantuan Hukum secara serentak di RW Terbanyak.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Surabaya berhasil memecahkan rekor Museum Rekor Dunia-Indonesia (MURI).

Penghargaan tersebut pun diterima Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Ketua Peradi DPC Surabaya Hariyanto, Jumat (31/5/2024).

Keduanya mendapatkan apresiasi kategori "Pembentukan Pos Bantuan Hukum secara serentak di RW Terbanyak".

Berlangsung usai Resepsi Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731 di Balai Kota Surabaya, penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Operasional MURI Yusuf Ngadri.

Bagi Wali Kota Eri, pemecahan rekor tersebut menandai komitmen Pemkot bersama Peradi untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Khususnya, bagi masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum.

Baca juga: Sempat Terjadi Negosiasi Alot, Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Gunungsari

"Saya berterimakasih kepada Peradi. Teman-teman Peradi telah menginisiasi pemberian bantuan hukum di balai-balai RW yang ada di Surabaya," kata Wali Kota Eri ditemui di tempat yang sama.

Total, ada 1.368 Balai RW di Surabaya yang nantinya akan mendapatkan pelayanan bantuan hukum dari Peradi. "Kami akan koordinasikan dengan teman-teman Peradi apabila ada yang membutuhkan bantuan hukum," kata Cak Eri.

Menurutnya, ini menjadi bentuk komitmen gotong royong di Surabaya. Peradi sebagai organisasi pengacara ikut berkontribusi untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat di mata hukum.

"Surabaya dibangun bukan karena kekuasaan atau sekadar retorika saja, tapi dibuktikan dengan kerja-kerja nyata. Peradi hadir untuk memberikan bantuan hukum, khusunya kepada masyarakat yang membutuhkan," kata Cak Eri yang juga pria kelahiran Surabaya ini.

Wali Kota Eri mengungkapkan, program ini menjadi inisiatif dari Peradi.

"Kami cukup kaget juga ketika teman-teman mengatakan ingin bersama-sama membangun Surabaya. Kami tidak bisa mengatakan apa-apa selain rasa terimakasih ketika masih ada orang-orang yang ternyata memiliki komitmen besar untuk sama-sama membantu warga Surabaya," kata Cak Eri.

Di sisi lain, Ketua Peradi DPC Surabaya Hariyanto mengatakan bahwa program tersebut nantinya akan mengajak para pengacara yang selama ini menjadi anggota dari Peradi untuk turun ke masyarakat.

"Kami bertekad untuk membantu warga Surabaya yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis," kata Hariyanto dikonfirmasi di tempat yang sama.

Hariyanto mengutip pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. "Maka, anggota kami yang berjumlah sekitar 2.400 lebih akan memberikan bantuan hukum di masing-masing RW," kata Hariyanto.

Program bantuan hukum tersebut menambah pelayanan di Balai RW yang sebelumnya sudah digagas Pemkot Surabaya seperti program Sinau Bareng, Ngaji Bareng, hingga pengurusan Administrasi Kependudukan. "Kami siap diterjunkan di Balai-balai RW," katanya.

Tak hanya para profesional, Peradi juga akan melibatkan para mahasiswa hukum. Mereka akan bersama-sama membantu warga Surabaya.

Nantinya, program bantuan hukum yang diberikan terkait konsultasi, akan diberikan secara gratis. "Kami bersama-sama untuk memberikan bantuan hukum hingga tingkat RW," katanya.

Berita Terkini