Berita Jember

SPSI Jember Sebut Program Tapera Jokowi Aneh, Tak Jelas Kegunaannya dan Bisa Rugikan Masyarakat

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SPSI Jember angkat bicara soal Presiden Joko Widodo menetapkan supaya karyawan bergaji Rp 5 juta , penghasilannya dipotong 3 persen untuk dimasukan dalam dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember angkat bicara soal Presiden Joko Widodo menetapkan supaya karyawan bergaji Rp 5 juta, penghasilannya dipotong 3 persen untuk dimasukan dalam dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Sekretaris DPC SPSI Jember Taufik Rahman mengatakan program Dana Tapera di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tersebut sangat membingungkan bahkan terkesan aneh.

"Ini program yang aneh dan akan membuat menderita para pekerja. Karena tidak jelas kegunaannya untuk buruh itu apa," ujarnya, Jumat (31/5/2024)

Menurutnya, dalam regulasi dana Tapera yang baru juga tidak diatur secara gamblang, apa saja hak dan keuntungan yang diperoleh karyawan.

"Misalkan untuk dapatkan rumah, kami harus menabung berapa tahun? Jadi tidak jelas," kata Taufik.

Sementara kalau janji pemerintah akan membiayai pekerja untuk renovasi rumah lewat tabungan Tapera.

Kata dia, hal tersebut sudah ada dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Kan di BPJS Ketenagakerjaan ada itu program untuk dapat perumahan, mengadakan renovasi rumah dengan ketentuan tertentu. Jadi kami melihat, program Tapera ini hanya keinginan pemerintah untuk menggalang dana saja," ucap Taufik.

Taufik juga khawatir program Tapera ini nantinya akan seperti kasus lembaga asuransi Jiwasraya dan Asabri, yang merugikan banyak nasabahnya.

"Upah sudah kayak gini sudah dipotong lagi sebesar 3 persen dan peruntukannya pun juga tidak jelas," katanya.

Selain itu di regulasi dana Tapera juga tidak mengatur tentang hak para pekerja yang sudah memiliki rumah pribadi.

Dia bilang, masak gaji mereka juga masih dipotong.

Baca juga: Kadin Lumajang Sebut Tapera akan Memberatkan Pengusaha Menyeimbangkan Neraca Bisnis

"Dari banyaknya para pekerja di negara ini, masing-masing gajinya dipotong 3 persen setiap bulan. Bayangkan berapa banyak uang yang masuk di Tapera, bisa jadi bancaan itu nantinya," urai Taufik lagi.

Lebih lanjut, kata Taufik,  program Tapera untuk karyawan perusahaan swasta juga tidak pernah disosialisasikan kepada para buruh. Karena, Presiden Jokowi mengesahkan itu terkesan mendadak.

"Apa apaan Jokowi ini, sangat aneh. Misalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu jelas, misal untuk dana pensiun jelas. La Dana Tapera ini apa," katanya.

Namun demikian, Taufik menyatakan SPSI sementara ini belum mengambil sikap atas program Tapera terbaru. Sebab perlu melakukan konsolidasi dengan para buruh.

"Bagaimana menjawantahkan ini, apakah lewat demo atau cukup audiensi dengan menteri. Jadi kami masih konsolidasikan dulu untuk menentukan gerakan. Seperti itu," urainya

Berita Terkini