Sidang Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Ingin Penjelasan Soal Rp 100 Juta ke Eko Darmanto, Jaksa Ngotot Panggil Irwan Mussry Pekan Depan

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JPU KPK Luki Dwi Nugroho di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Tipikor Surabaya, pada Jumat (31/5/2024).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - JPU KPK tetap bersikeras memanggil suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry sebagai saksi sidang lanjutan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, pada pekan depan. 

Eko Darmanto adalah terdakwa dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya, senilai Rp37 miliar. 

Sosok ayah sambung Al, El dan Dul itu, merupakan satu diantara belasan pengusaha yang diduga memberikan gratifikasi kepada Terdakwa Eko Darmanto, nominalnya sekitar Rp100 juta. 

Irwan Mussry sempat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (28/5/2024). 

Namun ia tidak hadir, tanpa alasan yang jelas untuk bisa dimaklumi oleh majelis hakim persidangan. 

Baca juga: Eko Darmanto Pernah Terima Rp450 juta dari Pengusaha Gorden Surabaya, Ngaku Investasi Mobil Klasik

Tapi belakang diketahui dari asisten pribadinya yang diperiksa majelis hakim persidangan saat itu, Irwan Mussry sedang berada di luar negeri sejak 

Rencana pemanggilan ulang terhadap Irwan Mussry disampaikan oleh JPU KPK, Luki Dwi Nugroho, seusai merampungkan agenda sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Tipikor Surabaya, pada Jumat (31/5/2024) sore. 

Ia menyebutkan keterangan Saksi Irwan Daniel Mussry masih dibutuhkan oleh majelis hakim untuk memastikan dakwaan yang dibuat oleh timnya; JPU. 

"Itu pasti ya ketika memang keterangan itu kami butuhkan dan penting untuk lakukan pembuktian kami hadirkan kembali," ujar Luki pada awak media. 

Mengenai detail pasti kapan Saksi Irwan Mussry dapat dipastikan hadir dalam agenda persidangan yang berlangsung dua kali dalam sepekan. Luki masih memastikan, hal tersebut. 

Tidak menutup kemungkinan, saksi itu akan dipanggil pada pekan depan. Atau dua pekan lagi.

Itu semua, lanjut Luki, tergantung konfirmasi terbaru dari pihak saksi setelah dilayangkan surat pemanggilan untuk menghadiri persidangan

Baca juga: Irwan Mussry Suami Maia Estianty Tak Hadir di Sidang Korupsi Eko Darmanto : Masih di Luar Negeri

"Yang jelas kami akan konfirmasikan dulu yang bersangkutan. Mengenai kesediaanya menjadi saksi. Jadi belum kita rilis kapan waktunya. Yang jelas kita akan hadirkan," pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan, Tim Jaksa KPK telah mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Irwan Daniel Mussry, pada Selasa (4/6/2024) pekan depan. 

Suami Maia Estianty itu dipanggil sebagai pihak swasta; Direktur PT. Time International, untuk memberikan keterangan sebagai saksi secara langsung (offline) di hadapan Majelis Hakim.

"Agar hadir secara offline. Panggilan ini adalah yang kedua, maka KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir," ujar Fikri pada awak media di Jakarta, Jumat (31/5/2024). 

Sebelumnya, Suami Aktris Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry, tidak hadir dalam sidang lanjutan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, dengan alasan yang belum dapat dipastikan. 

Namun, menurut Asisten Pribadi, Irwan Daniel Mussry, Christin Merliana Pakpahan, atasannya itu sedang berada di luar negeri, sejak empat hari lalu. 

Sehingga, sang atasan belum dapat menghadiri agenda sidang yang telah dijadwalkan pada hari ini. 

"Iya beliau sedang ada di luar negeri. Sudah lama sudah dari hari apa ya, sudah 4 hari," ujarnya saat ditemui awak media di depan ruang sidang, Selasa (28/5/2024) sore. 

Konsultan perusahaan milik Irwan Daniel Mussry, bernama Rendhie Okjiasmoko, Irwan Daniel Mussry sudah membuat surat konfirmasi izin untuk tidak hadir dalam persidangan. 

"Iya, beliau ada di luar negeri. Kita sudah buatkan surat dari kantor, atas ketidakhadirannya," kata Rendhie saat ditemui awak media seusai sidang, Selasa (28/5/2024) sore. 

Diberitakan sebelumnya, dikutip dari Kompas.TV, suami penyanyi Maia Estianty, Irwan D Mussry, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, pada Rabu (20/9/2023).

Pemeriksaan Irwan itu terkait penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Usai menjalani pemeriksaan, CEO Time International itu mengaku sudah menjawab semua pertanyaan penyidik lembaga antirasuah.

"Semua berjalan baik, saya hanya memberi keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik," ujar Irwan Mussry di Gedung KPK, Rabu (20/9/2023).

Irwan menegaskan pemeriksaan tersebut tidak terkait jual beli jam mewah dengan Eko Darmanto.

"Bukan jual beli jam, jadi ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain, jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," katanya.

Saat dicecar apakah dirinya termasuk salah satu pihak yang turut menerima atau memberikan uang dalam kasus ini, Irwan dengan tegas membantah.

Menurutnya, pemeriksaan yang dijalaninya terkait kegiatan impor yang dilakukan perusahaannya.

"Bukan. Karena kan kami perusahaan yang mengimpor jadi, mungkin ada hubungannya," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas dugaan TPPU dalam jabatannya senilai Rp10 miliar, sejak Kamis (18/4/2024).

Eko Darmanto diduga menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya. 

Pasalnya, pada September 2023 tahun lalu, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus yang menyeret Eko. 

Hingga akhirnya penyidik berhasil menyita beberapa tas mewah, dan beberapa kendaraan mewah roda dua dan mobil. 

Perlu diketahui, penyelidikan KPK bermula saat sosok Eko Darmanto menjadi sorotan publik usai netizen beramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara. 

Dalam foto yang beredar, Eko Darmanto mengunggah foto sejumlah mobil antik. 

KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang. 

Alhasil, lembaga antirasuah itu, menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana gratifikasi, sebelum TPPU. 

Kemudian, dilansir dari situs resmi Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto menjabat sebagai kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada 25 April 2022.

Berita Terkini