"Prt IT juga mencabut laporan pengaduan yang dibuatnya ke Satlantas Polres Deli Serdang pada Kamis (30/5/2024)," jelas Kolonel Rico.
Laporan pengaduan dibuat dengan dengan surat tanda penerimaan laporan No LP/B/495/V/2024/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara.
Karena telah sepakat untuk berdamai dan laporan dicabut, Kolonel Rico menegaskan kedua belah pihak sepakat tidak akan menuntut apapun di kemudian hari terkait dengan permasalahan tersebut.
Kolonel Rico juga mengatakan, mediasi tersebut disaksikan pihak, baik dari pihak TNI, Polri, maupun kepala desa tempat peristiwa tersebut terjadi.
Baca juga: Bonceng Istri Hamil 2 Minggu, TNI Tendang Kepala Wanita karena Motor Ditabrak, Ngamuk Dilerai Warga
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com