Ibadah Haji 2024

Gunakan Atribut Haji Palsu, 37 WNI Asal Makassar Diamankan Saat di Madinah

Penulis: M Taufik
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambarie mengatakan, petugas keamanan Arab Saudi mengamankan 37 warga Negara Indonesia (WNI) karena tidak membawa visa haji saat hendak masuk ke Makkah. Rombongan jemaah itu diamankan saat di Madinah, Sabtu (1/6/2024).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, MADINAH - Petugas keamanan Arab Saudi mengamankan 37 warga Negara Indonesia (WNI) karena tidak membawa visa haji.

Rombongan jemaah itu diamankan saat di Madinah, Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 11.00 WAS.

Mereka diketahui merupakan rombongan asal Makassar. 

“Ada 37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan. Mereka terdiri dari 16 perempuan, dan 21 laki-laki. Dari Makassar,” kata Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambarie, Sabtu (1/6/2024).

Selain para jemaah tersebut, petugas keamanan juga menangkap pengemudi bus dan keneknya.

Dua orang asal Yaman itupun ditahan.

“Katanya sewa bus 17 ribu riyal,” ujarnya.

Menurut Yusron, mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh.

“Dari Riyadh ke Madinah. mereka ditangkap di dalam bus,” ungkap Yusron. 

Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, diketahui mereka menggunakan atribut haji palsu.

Gelang haji palsu, kartu id palsu dan ada juga yang memalsukan visa haji. 

Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ.

Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk 1 tahun.

“Jadi setelah 3 bulan kembali ke Indonesia, trus bisa kembali lagi,” ujarnya.

Baca juga: Hukum Haji Tanpa Visa Resmi, Apakah Tetap Sah atau Tidak? ini Penjelasan PBNU

Selain SJ, ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu inisial TL.

Sementara 37 orang yang sudah diamankan itu, saat ini sedang diperiksa kepolisian setempat.

Menurut dia, sebelum penangkapan terhadap 37 orang WNI ini, ada juga 19 orang yang diamankan petugas.

Namun dibebaskan kembali karena tidak terbukti mereka akan berhaji.

“Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji,” tegasnya.

Sementara untuk 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqot beberapa waktu lalu, Sabtu malam ini akan terbang ke Tanah Air. Mereka dipulangkan ke Indonesia. 

Dia mengatakan, peristiwa-peristiwa ini harus benar-benar menjadi pelajaran.

Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.  

Karena jika tertangkap berhaji tanpa dokumen yang sah, sanksinya cukup berat yaitu denda 10 ribu riyal dan banned 10 tahun.

Untuk Koordinator lebih berat lagi, denda 50 ribu riyal, ditahan 6 bulan, dan banned 10 tahun.

Berita Terkini