Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hukum Haji Tanpa Visa Resmi, Apakah Tetap Sah atau Tidak? ini Penjelasan PBNU

Polisi Arab Saudi bahkan telah mengamankan satu rombongan WNI tanpa visa haji. Lantas, sahkah haji tanpa visa haji? 

TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
Jemaah Haji saat di Masjidil Haram, Makkah, Selasa (28/5/2024) 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan jemaah umrah masih bisa masuk ke Tanah Suci hingga 15 Zulkaidah 1445 H.

Kendati demikian, jemaah umrah wajib meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (29/5/2024), polisi Arab Saudi bahkan telah mengamankan satu rombongan Warga Negara Indonesia (WNI) di Masjid Bir Ali, Madinah, karena tidak memiliki visa haji resmi.

Diduga, mereka hendak bertolak ke Mekkah untuk mengikuti prosesi haji.

Sebanyak 24 orang peserta rombongan itu saat ini telah ditahan.

Lantas, sahkah haji tanpa visa haji? 

Baca juga: Sosok Alfina Haji Termuda Berusia 18 Tahun, Nabung Sejak TK Lulus SMA Berangkat Haji

Haji tanpa visa haji tetap sah, tapi berdosa

Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Afifuddin Muhajir mengungkapkan, melaksanakan haji tanpa visa haji sebenarnya sah, tetapi cacat dan membuat pelaku berdosa.

"Sah tapi cacat dan yang bersangkutan berdosa," ujarnya, dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Rabu.

Afifuddin menjelaskan, visa haji bukan bagian dari syarat maupun rukun haji, serta larangan agama, sehingga ibadahnya tetap sah.

Namun, menjalankan haji tanpa visa haji resmi berdosa karena melanggar aturan syariat yang mewajibkan jemaah menaati perintah pemimpin atau ulil amri.

Jemaah yang nekat beribadah haji tanpa mengantongi visa resmi pun tidak mematuhi perjanjian yang telah dibuat.

Menurut Afifuddin, mereka yang berhaji tanpa visa haji resmi umumnya lantaran tidak sabar menunggu antrean yang demikian panjang.

Lamanya antrean sendiri merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah Arab Saudi yang membatasi jumlah jemaah dari setiap negara.

Pembatasan jemaah dilatarbelakangi oleh fakta tempat-tempat pelaksanaan manasik haji terlalu sempit, berbanding terbalik dengan jumlah muslim yang ingin beribadah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved