Apakah Sah Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasan Hukumnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setiap jelang hari raya Idul Adha, permintaan hewan kurban jenis sapi kerap melonjak drastis.

TRIBUNJATIM.COMĀ - Idul Adha biasanya identik dengan berkurban.

Umat Muslim disunnahkan menyembelih hewan kurban di Hari Raya Idul Adha.

Sebagian besar umat Muslim tentu berkeinginan untuk bisa melaksanakan kurban setiap tahunnya.

Namun, karena keterbatasan usia dan kemampuan ada yang belum sempat melaksanakan kurban meski hanya sekali hingga ajal mejemput.

Kemudian ada sebagian anggota keluarga yang berinisiatif untuk melakukan kurban bagi orang yang sudah meninggal tersebut.

Lantas bagaimana hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal?

Baca juga: Daftar Harga Hewan Kurban Idul Adha 2024 Standar hingga Premium di Baznas, Dompet Dhuafa, Shopee

Terlebih lagi, jika orang yang meninggal itu merupakan orangtua kita.

Apakah sah bila berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Melansir tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjawab terkait persoalan tersebut.

Buya Yahya mengatakan, dalam berkurban lebih baik dahulukan bagi orang yang masih hidup.

"Sudah jangan mikir yang meninggal, yang hidup dulu saja pikirkan," kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah Tv 15 Juli 2020, via Tribun Sumsel.

Terkait hukum boleh atau tidaknya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, berdasarkan dari 3 mazhab, Buya Yahya mengatakan boleh.

Peternakan sapi kurban . (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

"Para ulama mengatakan dari 3 mazhab, Mazhab Imam Abu Hanifa, Mazhab Imam Malik, Mazhab Imam Ahmad."

"Mutlak mereka mengatakan, boleh," kata Buya Yahya.

Buya Yahya juga mengatakan, hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sah.

Halaman
12

Berita Terkini